Sabtu, 25 April 2026

PPPK 2025

Cek Sekarang! Kejaksaan RI Buka Ribuan Formasi PPPK 2025, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kabar gembira untuk Anda yang gagal Seleksi CaSn 2024, Kejaksaan RI buka Ribuan Formasi PPPK 2025, cek syarat dan Cara Daftarnya sekarang

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
ilustrasi
REKRUTMEN PPPK KEJAKSAAN 2025 - Seleksi PPPK. Cek Sekarang! Kejaksaan RI Buka Ribuan Formasi PPPK 2025, Ini Syarat dan Cara Daftarnya. 

POS-KUPANG.COM – Kabar gembira untuk Anda yang gagal Seleksi CPNS 2024 maupun PPPK 2024.

Ada ada Ribuan Formasi PPPK Kejaksaan 2025.

Ya, Kejaksaan RI membuka 1.609 Formasi PPPK 2025 untuk tenaga kesehatan.

Pendaftaran PPPK Kejaksaan 2025 dibuka 2-24 Juli 2025.

Berikut syarat dan cara daftarnya.

Kejaksaan Republik Indonesia ( Kejaksaan RI ) resmi membuka pendaftaran rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2025 untuk formasi tenaga kesehatan.

Baca juga: Bak Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Begini Nasib Honorer R4 Usai Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2

Berdasarkan informasi dari situs resmi rekrutmen.kejaksaan.go.id, total formasi yang dibuka sebanyak 1.609, terdiri dari 1.448 formasi umum dan 161 formasi khusus.

Formasi khusus ditujukan bagi pelamar yang sudah bekerja di fasilitas kesehatan milik Kejaksaan RI dan memiliki pengalaman di bidangnya.

Sementara formasi umum terbuka untuk pelamar dari masyarakat umum sesuai persyaratan yang ditentukan.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs https://sscasn.bkn.go.id, dengan menggunakan NIK dari KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Setiap pelamar hanya diperbolehkan memilih satu jabatan dan satu formasi, baik umum maupun khusus, yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan masing-masing.

Syarat Umum Pendaftaran PPPK Kejaksaan 2025

Beberapa persyaratan umum yang wajib dipenuhi antara lain:

WNI yang taat pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI;

Usia minimal 20 tahun, maksimal sesuai batas jabatan;

Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved