Kabupaten Kupang Terkini

Bupati Kupang Segera Serahkan SK PPPK Kabupaten Kupang 2025 Tahap I

Dirinya sudah memerintahkan Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Kupang untuk berangkat ke Jakarta di kantor BKN sesegera mungkin

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Foto bersama Bupati Kupang dengan peserta CPNS. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Alexandro Novaliano Demon Paku. 

POS-KUPANG. COM, OELAMASI - Pemerintah Kabupaten Kupang memastikan akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada bulan Juli ini.

Hal ini disampaikan Bupati Kupang, Yosef Lede di Kantor Bupati Kupang, Oelamasi. Yosef Lede juga menambahkan, terdapat persoalan sistem pada pendataan di BKN sehingga proses penyelesaian SK menjadi sedikit terhambat.

Dirinya sudah memerintahkan Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Kupang untuk berangkat ke Jakarta di kantor BKN sesegera mungkin, untuk menyelesaikan masalah tersebut. 

"Hari senin itu saya sudah perintahkan BKPSDM kerja sampai selesai hingga larut malam di Rumah Jabatan Bupati Kupang di Kupang, dan hari selasa ini Plt. Kepala BKPSDM harus juga berangkat ke BKN untuk selesaikan. Saya pastikan di Bulan Juli ini SK sudah diserahkan kepada yang lulus seleksi”, jelasnya. 

Tak hanya itu ia juga, sudah menginstruksikan BKPSDM Kabupaten Kupang untuk sesegera mungkin memproses SK PPPK Kabupaten Kupang Tahun 2025 Gelombang II yang baru diumumkan kelulusannya pada akhir minggu yang lalu, agar SK mereka juga bisa segera diserahkan kepada mereka, dan mereka bisa melaksanakan kewajiban serta mendapatkan hak mereka sebagai seorang P3K.

Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Kupang, Aprion Lona, saat dikonfirmasi mengatakan, memang ada sedikit keterlambatan pada validasi penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada pengurusan SK P3K Kabupaten Kupang Tahun 2025 Gelombang I, namun ia juga memastikan bahwa BKPSDM Kabupaten Kupang telah bekerja dengan maksimal, dan sesuai instruksi Bupati Kupang, SK akan diserahkan pada Juli 2025 ini juga. (nov)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved