Sekolah Kedinasan

Mau Daftar Sekolah Kedinasan IPDN 2025? Begini Syarat Minimal Skor TOEFL dan IELTS

Keuntungan mendaftar sekolah kedinasan, kamu bisa kuliah gratis dan lulus diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Editor: Ryan Nong
tribunnews.com
ILUSTRASI - Lulusan Sekolah Kedinasan Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN). 

POS-KUPANG.COM - Sekolah Kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) membuka kuota 1.061 pada seleksi sekolah kedinasan 2025.

IPDN adalah perguruan tinggi kedinasan yang dinaungi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang membuka kesempatan lulusan SMA, MA sederajat dengan usia maksimal 21 tahun.

Keuntungan mendaftar sekolah kedinasan, kamu bisa kuliah gratis dan lulus diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Namun untuk mendaftar, siswa harus punya skor TOEFL atau IELTS sebagai syarat mendaftar di sekolah kedinasan IPDN.  

Minimal skor TOEFL dan IELTS IPDN 2025 TOEFL dan IELTS adalah sertifikat bahasa Inggris yang resmi dan bisa digunakan untuk melamar kerja, masuk perguruan tinggi dan mencari beasiswa. Seluruh instansi memiliki minimal skor kedua sertifikat ini untuk seleksi.

Lalu bagaimana dengan IPDN? Sertifikat TOEFL untuk daftar IPDN minimal skor minimal 400. Sementara jika kamu punya sertifikat IELTS, minimal skornya 5,0.

Tapi bila kamu adalah peserta Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya, maka tak perlu melampirkan skor TOEFL maupun IELTS.

Persyaratan Daftar Sekolah Kedinasan IPDN 2025

1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Januari 2025; dan

3. Tinggi badan peserta bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.

Persyaratan administrasi:

1. Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) (bukan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan dan bukan lulusan Paket C), dengan ketentuan Nilai Rata-rata Ijazah minimal 73,00 (tujuh puluh tiga koma nol-nol) kecuali bagi peserta Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya Nilai Rata-rata Ijazah minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol);

2. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/persamaan dari Kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan;

3. Surat keterangan lulus yang mencantumkan hasil penilaian akhir kelas XII SMA/MA, ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun 2025 yang belum menerima Ijazah pada saat mendaftar;

4. Hasil penilaian mata pelajaran Bahasa Inggris pada Ijazah/Surat Keterangan Lulus minimal 75,00 (tujuh puluh lima koma nol-nol) dikecualikan bagi peserta Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya;

5. Ketentuan tentang domisili, yaitu: Peserta berdomisili minimal 1 (satu) tahun di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat mendaftar (terhitung pada saat pendaftaran) dengan melampirkan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Identitas Anak (terhitung mulai tercatat di domisili baru);

6. Bagi peserta yang berdomisili kurang dari 1 (satu) tahun, dapat mendaftar di Kabupaten/Kota pada Provinsi sesuai tempat pendidikan/sekolah SMA/MA peserta dengan ketentuan sebagai berikut:

Minimal 1 (satu) tahun pada riwayat rapor sekolah SMA/MA (terhitung pada saat pendaftaran) bagi yang bertempat tinggal tidak mengikuti orang tua kandung, dibuktikan melalui rapor sekolah SMA/MA peserta dengan menyertakan Kartu Keluarga peserta; dan Minimal 1 (satu) tahun terakhir pada riwayat rapor sekolah SMA/MA (terhitung pada saat pendaftaran) bagi yang bertempat tinggal mengikuti orangtua kandung, dibuktikan melalui Kartu Keluarga dan rapor sekolah SMA/MA peserta.

Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta formasi OAP ditandatangani oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua berdasarkan keanggotaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai usulan Kepala Distrik pada Kabupaten/Kota pendaftaran, yang dibuktikan dengan cap/stempel basah;

7. Pakta Integritas Tahun 2025;

8. Alamat pos-el yang aktif; dan

9. Pasfoto dengan latar belakang berwarna merah, ukuran foto 4x6 cm dengan pose menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos.  

 

Persyaratan lain-lain

1. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;

2. Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat;

3. Tidak bertato;

4. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;

5.Belum pernah menikah/kawin, bagi peserta wanita belum pernah hamil/melahirkan; 

6. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat;

7. Apabila peserta dinyatakan lulus sebagai Calon Praja IPDN, maka peserta:

Tidak diperkenankan mengundurkan diri. Peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus sebagai Calon Praja IPDN, wajib mengembalikan biaya seleksi yang disetorkan ke kas negara;

Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;

Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia;

Bersedia ditempatkan di seluruh kampus IPDN pada saat proses pembelajaran;

Bersedia menaati segala peraturan yang berlaku di IPDN;

dan Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja.

8. Apabila peserta terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan peserta sebagaimana yang ditentukan dalam Surat Edaran ini, maka peserta dinyatakan gugur.

 

Cara daftar sekolah kedinasan IPDN

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui tautan resmi SSCASN BKN https://dikdin.bkn.go.id; dan Mengunggah dokumen persyaratan administrasi peserta dengan ukuran dan format tertentu sesuai dengan aplikasi yang termuat pada tautan resmi SSCASN BKN https://dikdin.bkn.go.id.

Jadwal seleksi sekolah kedinasan 2025

Berikut jadwal pendaftaran sekolah kedinasan 2025:

Pengumuman Seleksi: 28 Juni-12 Juli 2025

Pendaftaran Seleksi: 29 Juni-18 Juli 2025

Seleksi Administrasi: 29 Juni-21 Juli 2025

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 22-24 Juli 2025

Pemrosesan dan Penyampaian Kode Billing PNBP melalui akun SSCASN: 25-27 Juli 2025

Pembayaran Kode Billing PNBP: 28 Juli-1 Agustus 2025

Validasi Data Peserta yang Membayar PNBP: 2-3 Agustus 2025

Penyusunan Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): 4-6 Agustus 2025

Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (Lokasi, Waktu dan Sesi Ujian Peserta): 5-10 Agustus 2025

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): 11- 26 Agustus 2025

Pengolahan Nilai SKD: 23 - 29 Agustus 2025

Pengumuman Hasil SKD: 27 - 31 Agustus 2025

Pemrosesan dan Penyampaian Kode Penagihan PNBP melalui akun SSCASN

Seleksi Lanjutan dengan CAT BKN: 1 - 2 September 2025

Pembayaran PNBP Seleksi Lanjutan dengan CAT BKN: 3 - 7 September 2025

Validasi Data Peserta yang Membayar PNBP Seleksian Lanjutan dengan CAT BKN: 8 - 9 September 2025

Penjadwalan Seleksi Lanjutan dengan CAT BKN: 10 - 11 September 2025

Pengumuman Jadwal Seleksi Lanjutan dengan CAT BKN (Lokasi, Waktu dan Sesi Ujian Peserta): 12 - 14 September 2025

Pelaksanaan Seleksi Lanjutan dengan CAT BKN15 - 16 September 2025

Pelaksanaan Seleksi Lanjutan Non CAT BKN: 28 Agustus - 16 September 2025

Pengumuman Kelulusan Akhir oleh Kementerian/Lembaga: 7 - 18 September 2025

Penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan Seleksi Sekolah Kedinasan ke BKN melalui SSCASN: 7 September - 6 Oktober 2025.

Demikian informasi mengenai syarat minimal skor TOEFL dan IELTS untuk daftar sekolah kedinasan IPDN. Semoga bermanfaat. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved