TTU Terkini

Maksimalisasi Pelayanan Adminduk, Bupati TTU Pastikan Sedang Ajukan Pejabat Definitif Dukcapil 

Surat keterangan dari Dukcapil ini ditujukan kepada semua pihak yang membutuhkan. Surat keterangan ini menjadi dasar informasi kepada para pihak.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo menegaskan pihaknya sedang mengajukan pejabat definitif yang menduduki jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten TTU, Provinsi NTT. 

Sebenarnya, Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Dukcapil TTU Bernardinus Totnai diusulkan menjadi pejabat definitif. Namun, yang bersangkutan akan pensiun pada tahun 2026 mendatang.

"Jadi dia bilang nanti ribet lagi jadi kita cari ulang macam sekarang ajukan ulang lagi. Jadi kita cari pejabat yang tepat menjadi definitif," ujarnya, Minggu (29/6/2025).

Ia menegaskan bahwa, dalam surat tersebut, Pemkab TTU diminta untuk mengajukan pejabat definitif Dinas Dukcapil TTU yang baru. Hal ini bertujuan agar pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) tidak macet.

Baca juga: Bupati Ungkap Polres TTU Bangun Komunikasi dan Kerja Sama Baik dengan Pemda


"Sambil menunggu itu, kita bisa mengeluarkan surat keterangan supaya pelayanan jalan," ungkapnya.

Surat keterangan dari Dukcapil ini ditujukan kepada semua pihak yang membutuhkan. Surat keterangan ini menjadi dasar informasi kepada para pihak.

Pemkab TTU tidak memiliki kewajiban untuk mengembalikan yang bersangkutan pada jabatan semula. Pasalnya, Dinas Dukcapil bukan lembaga vertikal.

Dengan demikian, ketika hendak mengangkat pejabat baru, Bupati TTU tinggal mengusulkan pejabat baru yang bakal menduduki jabatan Kadis Dukcapil tersebut.

Point yang menjadi masalah adalah proses merubah autentikasi tanda tangan pejabat Dukcapil tidak bisa dilakukan dalam kurun waktu yang singkat. (bbr)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved