Makan Bergizi Gratis
Pemerintah Rancang Payung Hukum Tata Kelola Program MBG
Pemerintah merancang payung hukum terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau program MBG.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pemerintah merancang payung hukum terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau program MBG.
Program MBG merupakan salah satu program prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Meski demikian, hingga saat ini belum tersedia landasan hukum resmi yang menjadi acuan bersama dalam pelaksanaan program tersebut secara efektif, efisien, berkelanjutan, dan akuntabel.
Dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri pada Kamis (26/6/2025), Menko Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan urgensi percepatan pelaksanaan program MBG agar dapat menjangkau target 82,9 juta penerima manfaat pada November 2025.
Pertemuan itu menekankan perlunya sinergi lintas sektor, terutama dalam aspek keuangan, infrastruktur, dan sumber daya manusia (SDM).
Adapun forum yang melibatkan 30 pimpinan dan perwakilan kementerian/lembaga (K/L) tersebut, dibahas rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta strategi percepatan pelaksanaannya.
"Untuk mencapai 82,9 juta itu memang harus kita orkestrasi ke seluruh pihak yang terlibat,” ujar Menko Pangan dikutip dari laman resmi BPOM.
Menko Pangan menegaskan meskipun pelaksanaan MBG berada di bawah koordinasi Badan Gizi Nasional, dukungan dari K/L lain tetap sangat krusial. Peran dan sinergi inilah yang akan dituangkan secara formal dalam Peraturan Presiden yang sedang disusun.
Sehari sebelumnya, pada 25 Juni 2025, panitia antar kementerian telah menyusun draft rancangan Perpres yang terdiri atas 7 bab, 15 bagian, dan 48 pasal.
Substansi regulasi tersebut mencakup: penyelenggaraan program MBG; kemitraan dan peran pemerintah daerah; pemantauan, pengawasan, dan evaluasi; pendanaan; serta ketentuan lainnya.
Dalam forum rakortas tersebut, Taruna Ikrar menyampaikan peran strategis BPOM dalam mendukung keberhasilan MBG. Tidak hanya dalam menjamin keamanan dan mutu pangan, BPOM juga berperan dalam pengembangan SDM pelaksana serta sertifikasi sarana produksi, khususnya pada unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“BPOM memiliki tanggung jawab penting dalam penyediaan dan pengembangan kapasitas SDM pelaksana serta sertifikasi sarana produksi program MBG,” ujar Taruna Ikrar.
Untuk menjamin mutu pangan olahan siap saji yang dikonsumsi oleh penerima MBG, BPOM melakukan pengakuan (recognition) terhadap SPPG yang memenuhi standar keamanan pangan.
Aspek penilaian mencakup kondisi lingkungan, kebersihan sarana dan peralatan, sanitasi, higiene personal, pencegahan kontaminasi silang, pengendalian hama, hingga penanganan limbah. Proses ini menjadi kunci dalam mencegah risiko keracunan pangan massal dalam pelaksanaan program MBG.
Taruna Ikrar juga menegaskan bahwa pengawasan BPOM tidak hanya berfokus pada produk akhir, tetapi mencakup sistem dan proses di seluruh rantai produksi makanan bergizi. Oleh karena itu, kolaborasi lintas sektor menjadi keharusan.
Selain itu, Kepala BPOM menekankan pentingnya koordinasi antar pihak sebagai kunci keberhasilan pelaksanaan program MBG. Ia berharap agar Perpres yang tengah disusun dapat menjadi landasan kuat bagi seluruh pemangku kepentingan dalam menjalankan program ini secara terpadu, berstandar, dan akuntabel. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.