NTT Terkini
Bupati Kupang jadi Peserta PKPA yang Digelar Fakultas Hukum Unmuh Kupang dan Peradi
Bupati Kupang Yosef Lede mengatakan, PKPA ini sekaligus untuk memperkuat sistem hukum di Indonesia.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Bupati Kupang Yosef Lede menjadi salah satu dari 37 peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang digelar Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Kupang dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Pembukaan PKPA dilakukan di Hotel Neo Aston Kupang, Sabtu (28/6/2025).
Kegiatan itu merupakan kolaborasi Fakultas Hukum Unmuh Kupang dengan DPC Peradi Oelamasi Kabupaten Kupang.
Wakil Rektor II Universitas Muhamadiyah Kupang Dr. Baco Taang mengapresiasi kerja sama antara dunia kampus dan lembaga advokat seperti Peradi.
Dia berharap agar penyelenggaraan PKPA bisa menghasilkan lulus advokat yang integritas.
Baca juga: Bupati Kupang Temui 539 Kepala Sekolah Se-Kabupaten Kupang Bahas Pemanfaatan Teknologi dan MBG
"Pendidikan ini semoga bisa menghasilkan advokat handal," katanya.
Lulusan dari PKPA ini paling tidak bisa berkontribusi nyata dan positif terhadap penegakan hukum di NTT. Bahkan, harus bisa mengambil bagian dalam dunia advokat di nasional.
Dr Baco ingin agar pelaksanaan PKPA jauh dari praktik KKN. Semua peserta harus betul-betul harus mengikuti semua kegiatan yang sudah direncanakan untuk memberi bekal bagi para calon advokat ini
Bupati Kupang Yosef Lede mengatakan, PKPA ini sekaligus untuk memperkuat sistem hukum di Indonesia.
Sebagai Kepala Daerah, penegakan hukum yang adil dan berintegritas serta berpihak pada kebenaran adalah fondasi utama menciptakan tatanan masyarakat yang damai.
"Keberadaan advokat di daerah memiliki peran vital untuk memastikan akses keadilan bagi masyarakat termasuk mereka yang ada di wilayah pedesaan dan yang terpelosok," ujarnya.
Baca juga: Bupati Kupang Dukung Penegakan Hukum Kejati NTT, Warga Tetap Harus Dapat Huni Rumah Bantuan
Yos Lede menyebut, advokat tidak boleh menutup mata perihal pemahaman hampir sebagian besar masyarakat tentang hak hukum bahkan tidak tahu kemana harus mengadu.
Peran advokat, kata dia, tidak saja sebagai penegak hukum tapi juga sebagai pendamping dan mendidik masyarakat sekaligus bersuara untuk masyarakat dalam memperoleh keadilan.
Menurut dia, advokat merupakan pilar keempat penegakan hukum yang bertugas menjaga keseimbangan dan mengawal proses hukum agar berjalan adil dan obyektif.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.