ART Asal Sumba Dianiaya

ART Sumba Dianiaya Majikan di Batam, Satgas NTT Peduli Kepri Desak DPR Sahkan RUU PRT 

etua DPD Satgas NTT Peduli Kepri Musa Mau mendesak DPR RI agar segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Pembantu Rumah Tangga (RUU PRT).

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Apolonia Matilde
zoom-inlihat foto ART Sumba Dianiaya Majikan di Batam, Satgas NTT Peduli Kepri Desak DPR Sahkan RUU PRT 
POS-KUPANG.COM/HO
KORBAN - Salah satu korban kekerasan dan eksploitasi oleh majikan di Batam Kepulauan Riau. Korban merupakan warga Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

 

POS-KUPANG.COM, KUPANG  - Seorang asisten rumah tangga (ART) asal Kabupaten Sumba Barat dianiaya majikannya di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). 

Lemahnya perlindungan terhadap para ART menjadi biang. Hal itu juga diperparah dengan longgarnya aturan yang sering membuat ART  menjadi korban dari atasan. 

Menanggapi itu, Ketua DPD Satgas NTT Peduli Kepri Musa Mau mendesak DPR RI agar segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Pembantu Rumah Tangga (RUU PRT). 

Musa berkaca pada ragam masalah yang dialami para ART. Sektor ini sering luput dari regulasi sebagai benteng bila ada persoalan. Eksploitasi hingga penyiksaan hanya berakhir pada penyelesaian yang tidak seimbang di mata hukum. 

"Maka kami memohon dan terus mendorong DPR RI Untuk segera mengesahkan RUU khusus untuk Pembantu Rumah Tangga (PRT) yang dulu pernah di bahas tapi akhirnya tidak dilanjutkan hingga hari ini," ujar dia, Kamis (26/6/2025) dalam pesannya.

Satgas NTT Peduli Kepri, kata dia, sudah menangani puluhan masalah kekerasan dan eksploitasi tenaga kerja, khususnya dari NTT di Batam. Mayoritas korban adalah perempuan. 

"Kami mendesak para wakil rakyat DPR RI, tolong perhatikan nasib para pekerja rumah tangga yang notabene adalah Perempuan," ujarnya.

Bagi dia, pencegahan kekerasan dan penegakan hukum terhadap perempuan seolah tidak berpihak. Acap kali hukum mengabaikan kelompok pekerja rentan seperti ART. 

"Pengesahan UU khusus untuk PRT adalah segera dan harus, agar mereka yang mengalami kekerasan sebagai PRT juga bisa merasakan keadilan dalam penegakan hukum," katanya. 

Dalam beberapa kasus yang di alami oleh ART, penerapan undang-undang justru menggunakan KDRT nomor 44 atau undang-undang TPPO. Namun, aturan itu tidak lengkap karena tidak maksimal. 

Alhasil, pelaku atau terdakwa hanya mendapat hukum seadanya alias tidak maksimal atau bahkan bisa bebas. Celah ini harus diisi oleh aturan agar tidak ada lagi disparitas keadilan. 

Keberadaan undang-undang PRT akan menjadi kekuatan dan memungkinkan pemberi kerja tidak sewenang-wenang memperlakukan ART.  Musa menyerukan semua kalangan untuk mendesak DPR RI mengesahkan RUU PRT. 

"Harapan kami juga semua pegiat kemanusiaan yang berhubungan dengan PRT bisa dilibatkan untuk dapat memberikan masukan terkait pembahasan RUU ini," kata Musa Mau. (fan) 

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved