KONI Jawa Tengah Temui Ketua KONI Pusat Sampaikan Aspirasi Soal Permenpora 14 Tahun 2024

Ia menegaskan dukungan penuh kepada KONI Pusat untuk mendorong pencabutan Permenpora No.14 Tahun 2024.

Editor: Sipri Seko
POS-KUPANG.COM/HO
ASPIRASI - Ketua Umum KONI Jawa Tengah dan jajaran menyampaikan aspirasi terkait Permenpora No 14 tahun 2024 ke KONI Pusat. 

Sementara itu, Kabid Hukum KONI Pusat, Widodo Sigit, menegaskan bahwa Permenpora No.14/2024 bertentangan dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Ia mengutip prinsip hukum Lex Superior Derogat Legi Inferiori—peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.

“Gugatan uji materi telah diajukan ke Mahkamah Agung sejak 17 Maret 2024. Permenpora ini terlalu jauh mencampuri urusan organisasi dan pembinaan. Kami yakin Mahkamah Agung akan berpihak pada aturan yang benar,” kata Sigit.

Wakil Ketua Bidang Kerja Sama Dalam Negeri KONI Pusat, Widodo Edi Sektianto, menambahkan bahwa Permenpora ini diduga menyalahi peran pemerintah yang seharusnya hanya sebagai regulator namun pemerintah sekaligus ingin menjadi pelaksana, sehingga akan terjadi benturan kepentingan. Dimana seharusnya fungsi pelaksana ada di masyarakat dalam hal ini KONI dan Cabang Olahraga.

“Perlu mengembalikan fungsi pemerintah sebagai pembuat kebijakan tanpa harus menjadi pelaksana kegiatan.,” ujar Widodo.

Turut hadir dalam audiensi tersebut Ketua KONI Kabupaten Banjarnegara, Klaten, Pemalang, Wonosobo, dan Salatiga, yang semuanya menyampaikan keprihatinan atas dampak regulasi terhadap masa depan pembinaan olahraga di daerah masing-masing. *

 

 

Baca berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE.NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved