KONI Jawa Tengah Temui Ketua KONI Pusat Sampaikan Aspirasi Soal Permenpora 14 Tahun 2024
Ia menegaskan dukungan penuh kepada KONI Pusat untuk mendorong pencabutan Permenpora No.14 Tahun 2024.
POS-KUPANG.COM - Ketua Umum (Ketum) KONI Pusat, Letjen TNI Purn Marciano Norman, menerima audiensi dari Ketua Umum KONI Provinsi Jawa Tengah, Bona Ventura Sulistiana dan perwakilan Ketua KONI Kabupaten/Kota se Jawa Tengah pada Selasa, 24 Juni 2025, di Kantor KONI Pusat, Senayan, Jakarta.
Pertemuan ini membahas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) No.14 Tahun 2024 yang menjadi sorotan masyarakat olahraga nasional. Regulasi tersebut dinilai menghambat pembinaan atlet, terutama di daerah.
Ketua KONI Provinsi Jawa Tengah, Bona Ventura Sulistiana, menyampaikan bahwa peraturan tersebut telah menyebabkan dinamika organisasi yang tidak sehat. Ia menegaskan dukungan penuh kepada KONI Pusat untuk mendorong pencabutan Permenpora No.14 Tahun 2024.
“Kami KONI Provinsi dan KONI Kabupaten/Kota se Jawa Tengah sangat mendukung langkah yang telah dikerjakan KONI Pusat terhadap Permenpora No.14 Tahun 2024. Dinamika perorganisasian di Jawa Tengah sangat dinamis, jika diperkenankan kami dari KONI Provinsi dan Kabupaten/Kota se Jawa Tengah ingin turut serta berkontribusi agar Permenpora ini cepat di cabut.,” ujar Bona.
Keluhan serupa disampaikan Ketua KONI Salatiga, yang menyebut bahwa kegiatan olahraga seperti Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) terancam batal karena keterbatasan anggaran.
“Di daerah sendiri sudah banyak kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan mengingat anggaran yang dibatasi, seperti contoh Porprov, kami di daerah cukup resah dengan adanya ini, begitupun dengan kegiatan mendatang kami masih sangat bimbang apakah dijalankan atau tidak.,” ucap Ketua KONI Kota Salatiga Agus Purwanto.
Hal ini diperkuat Ketua KONI Kabupaten Pemalang yang mengungkapkan bahwa dana hibah sering terlambat dan cabang olahraga di daerah belum mandiri secara finansial.
“Penerimaan kami hanya dari dana hibah, namun dalam keadaan normal saja itu sudah sering terlambat, oleh karenanya kami butuh keputusan cepat. Hambatan lainnya cabang olahraga di Pemalang juga masih bergantung pada kami dan belum mengimplementasikan kemandirian, ini menjadi salah satu hal yang sulit juga bagi kami.,” sambung Ketua KONI Kabupaten Pemalang, Nugroho Budi Rahardjo.
Menanggapi hal ini, Ketum KONI Pusat menegaskan pentingnya solidaritas KONI seluruh Indonesia. Ia menyatakan akan menjalin komunikasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk mengatasi dampak Permenpora tersebut terhadap pendanaan daerah.
“KONI Pusat terus memperhatikan dampak yang ditimbulkan oleh Permenpora No.14 tahun 2024 terhadap KONI Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Terkait dengan anggaran saran saya tetap diajukan seperti biasa, karena yang seharusnya menentukan itu adalah masing-masing Pemerintah Daerah. Oleh karenanya saya juga akan coba membuka komunikasi oleh pemangku kepentingan di pusat agar hal ini bisa disosialisasikan.” Tegas Ketum KONI Pusat.
Marciano juga menyampaikan bahwa KONI Pusat telah melakukan audiensi dengan Komisi X DPR RI, terkait Permenpora no.14 Tahun 2024 dan Komisi X DPR RI berjanji akan memfasilitasi pertemuan dengan Menpora RI.
“Saya berencana pada saat Rakernas KONI yang akan dilaksanakan pada awal bulan Agustus 2025, pembahasan ini akan ditindaklanjuti dengan seluruh peserta Rakernas yang berasal dari KONI Provinsi dan Koni Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. KONI adalah rumah kita bersama. Mari bersatu demi merah putih dan kemajuan olahraga nasional. Rakernas nanti bisa jadi momentum besar menyuarakan keresahan ini,” sambung Marciano.
Selain itu, ia mendorong KONI daerah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD setempat dan menjaga hubungan baik dengan pimpinan daerah terutama Kadispora.
Sekretaris Jenderal KONI Pusat Drs. Tb. Lukman Djajadikusuma, MEMOS., menjelaskan bahwa Permenpora no. 14 Tahun 2024 akan menimbulkan dampak besar bagi olahraga Indonesia.
“Munculnya Permenpora No.14 Tahun 2024 ini menimbulkan dampak besar, dan bertentangan dengan Olympic Charter, sebetulnya ini sudah pernah terjadi di Argentina, dan apabila ada intervensi pemerintah itu menjadi pelanggaran dan akan mendapat sanksi.,” kata Sekjen KONI Pusat.
Tabel KUR BRI 2025, Simak Besaran Cicilan Pinjaman Plafon Rp50 Juta Berdasarkan Tenor |
![]() |
---|
Makin Mahal Harga Emas Logam Mulia Emas Antam, UBS dan Galeri24 Siang Ini |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Soal Biologi SMA Kelas 12, Soal Ulangan Harian Hingga STS/PTS dan TKA 2025 |
![]() |
---|
Pemain Anyar Persib Thom Haye dan Federico Barba Berpeluang Mulai Debut Perdana |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Pelni KM Tilongkabila September 2025: Bitung, Gorontalo, Kendari, Raha, Baubau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.