Opini
Opini: Program Koperasi Merah Putih, Pembelajaran dari Satu Dekade Korupsi Desa di Indonesia
Hal inidapat menjadi momentum kebangkitan koperasi dan UMKM di tingkat desa sebagai tulang punggung ekonomi nasional.

Oleh: Wilhelmus Mustari Adam, SE.,M.Acc
Dosen Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Katolik Widya Mandira
Mahasiswa Program Doktor Ilmu Akuntansi Universitas Brawijaya Malang
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Peluncuran Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang diumumkan pada 3 Maret 2025 untuk 80.000 desa/kelurahan di Indonesia merupakan inisiatif ambisius dalam upaya pemberdayaan ekonomi kerakyatan.
Dengan anggaran fantastis sebesar Rp550 triliun dan target operasional penuh pada 28 Oktober 2025, program ini menjanjikan transformasi ekonomi desa melalui pendekatan gotong-royong dan kekeluargaan.
Namun, momentum ini terjadi di tengah fakta yang tidak dapat diabaikan: sektor desa menempati
peringkat pertama/tertinggi dalam kasus korupsi menurut temuan Indonesia Corruption
Watch (ICW, 2023 & 2024), bahkan praktik ini sejak pemberlakuan UU Desa No. 6 Tahun 2014
tentang Desa.
Paradoks Pemberdayaan dan Tata Kelola Potensi Transformatif yang Menjanjikan
Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memiliki fondasi filosofis yang kuat dengan
mengusung nilai-nilai gotong-royong dan kekeluargaan sebagai pilar ekonomi kerakyatan.
Baca juga: Opini: Politik Murka dan Teologi Cinta
Pendekatan ini sejalan dengan karakter masyarakat Indonesia yang komunal dan kolektif.
Besaran anggaran diperkirakan sebesar Rp550 triliun menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam mendorong ekonomi dari level grassroot, yang berpotensi menciptakan multiplier effect signifikan bagi perekonomian nasional.
Betapa tidak, berbagai jenis kegiatan usaha dirancang untuk dikelola oleh koperasi desa/kelurahan merah putih ini, antara lain: gerai/outlet sembako, gerai/outlet obat murah, kantor koperasi, unit simpan pinjam, klinik desa/kelurahan, cold storage, sarana logistik, bengkel, unit produksi makanan lokal, layanan ekspedisi, dan pusat pelatihan pertanian dan kewirausahaan.
Selain jenis usaha di atas, koperasi desa/keluarahan merah putih juga dapat mengembangkan
usaha lain sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat setempat.
Dengan adanya kewenangan luas masyarakat desa dalam menumbuh-kembangkan koperasi desa/kelurahan
merah putih ini, sangat diharapkan partisipasi aktif masyarakat dalam mengontrol tata kelolaorganisasi koperasi ini dari tahap pembentukan, pembangunan dan pengoperasianya, serta fase monitoring dan evaluasi.
Timing peluncuran direncanakan pada Hari Koperasi Nasional (12 Juli 2025) juga secarasimbolis menguatkan narasi ekonomi kerakyatan yang demokratis dan partisipatif.
Baca juga: Opini: Bullying Merupakan Ancaman Nyata Bagi Masa Depan Anak Bangsa
Hal inidapat menjadi momentum kebangkitan koperasi dan UMKM di tingkat desa sebagai tulang
punggung ekonomi nasional.
Tantangan Struktural yang Mengkhawatirkan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.