TTU Terkini

Data Gigitan HPR di Kabupaten Timor Tengah Utara Tembus 1414 Kasus

Kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) tembus angka 1414 kasus

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara, Robertus Tjeunfin 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) tembus angka 1414 kasus.

Data ini tercatat sejak Bulan Januari sampai 15 Juni 2025.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTU, Robertus Tjeunfin mengatakan, dari total 1414 korban HPR di Kabupaten TTU, sebanyak 1410 orang pasien terpantau rawat jalan.

"Sedangkan 4 orang pasien dinyatakan meninggal dunia," ujarnya, Sabtu, 21 Juni 2025.

Sementara itu, kata Robertus, Dinas Kesehatan TTU melalui faskes-faskes di wilayah kecamatan dan desa serta rumah sakit telah melakukan vaksinasi dosis I dan dosis II kepada 1410 orang. 

Vaksin anti rabies (VAR) yang diterima sebanyak 4500 vial sisa terpakai sebanyak 1203 vial. Sedangkan serum anti rabies (SAR) yang diterima sebanyak 30 vial tersisa 4 vial.

Baca juga: Kasus Rabies Meningkat, Ini Imbauan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sikka NTT

Robert meminta masyarakat agar meningkatkan kesadaran tentang bahaya gigitan maupun goresan yang disebabkan oleh anjing rabies. 

Pasalnya, masyarakat yang terkena gigitan atau goresan akibat anjing rabies wajib diberikan VAR (vaksin anti rabies).

Berdasarkan data, kata Robert, anjing yang tertular rabies akan menggigit 3 sampai 4 orang dalam sehari. Angka tersebut cukup fantastis.

"Kita berharap tidak ada kasus kematian akibat rabies lagi," ucapnya.

Demi menghemat VAR, Robert menganjurkan kepada masyarakat agar tidak boleh membunuh anjing usai menggigit korban. 

Baca juga: Dinas Peternakan Terus Pantau dan Lanjutkan Vaksinasi Rabies di Kabupaten Malaka 

Selain memberikan vaksin dosis satu, masyarakat juga mesti memantau langsung kondisi anjing tersebut.

Pemantauan terhadap anjing wajib dilakukan sampai pada hari ke 7 dan hari ke 21. 
Apabila sampai pada hari ke 21 anjing terpantau sehat maka, korban cukup diberi VA sampai pada hari ke 7. Sementara VAR untuk hari ke 21 tidak perlu diberikan lagi.

Walaupun Kabupaten TTU adalah daerah endemis rabies dan patut dicurigai bahwa, semua anjing sudah terinfeksi rabies. 

Oleh karena itu, setiap gigitan anjing wajib diberikan VAR dosis pertama sambil dilakukan pemantauan terhadap kesehatan anjing.

Ia menjelaskan, menuntaskan persoalan rabies di Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur mesti dilaksanakan melalui peran serta lintas sektor.

Baca juga: PDHI NTT Berhasil Vaksin 60 Ribu Anjing dalam Kampanye Eliminasi Rabies di Pulau Timor

"Seperti Dinas Peternakan melakukan vaksinasi kemudian mematikan hewan penular rabies yang tidak diketahui pemiliknya,"ucapnya.

Selain itu, peran serta Dinas Kominfo memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat Kabupaten TTU sangat dibutuhkan.

Dinas Kesehatan telah bekerja maksimal menangani masalah rabies. Menangani KLB mesti ada peran serta lintas sektor. 

Jika persoalan KLB ditangani dengan keterlibatan lintas sektor, persoalan ini bakal tuntas.

Ia mengakui bahwa, selama 3 tahun terakhir, Dinas Kesehatan Kabupaten TTU gencar melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat tentang bahaya rabies. 

Baca juga: Warga Sikka Tenang Tapi Waspada Dinas Pertanian Pastikan Stok Vaksin Rabies Aman 

Selain itu, mereka juga memberikan sosialisasi tentang penanganan korban gigitan HPR.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan secara bertahap. Dinas Kesehatan Kabupaten TTU melakukan sosialisasi di tingkat puskesmas, desa dan posyandu. 

Robert mengimbau kepada masyarakat agar segera ke fasilitas kesehatan terdekat jika digigit hewan penular rabies. 

Hal ini bertujuan agar korban gigitan HPR bisa menerima pelayanan dari petugas. Selain itu, masyarakat juga diimbau agar segera ke rumah sakit apabila terkena gigitan HPR. (bbr)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved