Malaka Terkini
Bupati Malaka Tegaskan Larangan Merokok di Tempat Publik, Pol PP Harus Tegakkan Perda
Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran (SBS), menegaskan pentingnya menaati larangan merokok di tempat-tempat publik .
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota
POS-KUPANG.COM, BETUN - Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran (SBS), menegaskan pentingnya menaati larangan merokok di tempat-tempat publik yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
Ia menyoroti kurangnya penegakan aturan tersebut dan meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menjalankan tugasnya secara tegas.
“Di zaman saya menjabat sebagai bupati perdana, kita sudah membuat Perda tentang larangan merokok di tempat umum. Maka, tugas Satpol PP adalah menegakkan aturan itu,” tegas SBS pada Rabu, (18/6/2025).
Bupati SBS mengungkapkan bahwa seorang Kepala Satuan (Kasat) Pol PP telah diberhentikan sementara untuk diperiksa karena dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya menegakkan Perda tersebut.
Ia juga menilai pemasangan iklan rokok di berbagai tempat serta pembiaran terhadap aktivitas merokok di ruang publik sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Masa pasang iklan rokok di mana-mana? Saya tidak mau lagi melihat ada yang merokok di tempat umum, kantor, dan ruang publik lainnya. Kesadaran ini harus ditanamkan,” tegasnya.
Dengan peringatan keras ini, Bupati berharap masyarakat dan aparat penegak perda dapat bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari asap rokok, khususnya di area publik. (ito)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.