Nasional Terkini

Presiden Putuskan 4 Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh 

Keputusan ini dikritisi dan dipertanyakan banyak pihak, menyusul konflik perebutan wilayah yang sudah berlangsung puluhan tahun. 

Editor: Dion DB Putra
TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE SEKRETARIAT PRESIDEN
MASUK WILAYAH ACEH - Presiden Prabowo Subianto saat Peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila, Senin (2/6/2025). Presiden memutuskan empat pulau masuk wilayah Provinsi Aceh. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Setelah melalui pertimbangan dengan meneliti dokumen dan data pendukung, Presiden Prabowo Subianto akhirna memutuskan empat pulau yang  disengketakan Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masuk wilayah Aceh. 

Keempat pulau tersebut yakni Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan. 

"Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasrakan dokumen yangg dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025). 

Keputusan itu diambil setelah Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bertemu di Istana Kepresidenan Jakarta.

Polemik keempat pulau dipicu Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal status empat pulau yang sebelumnya milik Aceh menjadi milik Provinsi Sumatera Utara

Aturan tersebut, yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. 

Keputusan ini dikritisi dan dipertanyakan banyak pihak, menyusul konflik perebutan wilayah yang sudah berlangsung puluhan tahun. 

Pemprov Aceh mengeklaim mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri. 

Setelah berlarut-larut, Prabowo memutuskan untuk mengambil alih polemik tersebut. Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah DPR RI berkomunikasi dengan Presiden. 

"Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara," ujar Dasco dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025) malam. (*)

Sumber: Kompas.com

Simak terus berita POS-KUPANG.COM di Google News 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved