Nasional Terkini 

Prabowo Ambil Alih Polemik Empat Pulau, Keputusan Mendagri Masih Bisa Berubah

Keputusan Mendagri soal kepemilikan empat pulau yang jadi rebutan antara Aceh dengan Sumatera Utara masih bisa berubah.

Editor: Alfons Nedabang
KONTAN
BIMA ARYA - Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto. Terbaru, Bima Arya mengatakan, keputusan Mendagri Tito Karnavian soal kepemilikan empat pulau yang jadi rebutan antara Aceh dengan Sumatera Utara masih bisa berubah. 

Hasan mengatakan bahwa dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia yang memiliki kedaulatan atas wilayah adalah pemerintah pusat bukan daerah.

Pemerintahan daerah, kata Hasan, hanya memiliki wewenang administrasi termasuk mengurus pulau pulau di dalamnya. Apabila terjadi perbedaan aspirasi dalam administrasi tersebut, maka pemerintah pusat akan mengambil alih untuk dicari jalan keluarnya.

"Kan kita tidak bersengketa dengan pihak luar dengan negara lain tapi ini kira-kira ada aspirasi-aspirasi yang berbeda antara beberapa dua daerah di dalam negara kesatuan Republik Indonesia tentang pulau-pulau tertentu. Nah ini tentu saja sesuai dengan aturan main yang ada di negara kita maka ini diambil alih oleh pemerintah pusat," katanya.

Hasan menegaskan bahwa pemerintah akan secepatnya mencari jalan terbaik dari sengketa tersebut. Solusi mengenai sengketa empat pulau tersebut bisa diselesaikan dengan kepala dingin.

"Dengan cara yang baik-baik karena kita berdialog kita berdiskusi sebagai sesama anak bangsa jadi tentu Presiden akan segera mengambil keputusan secepatnya," katanya.

Dalam mengambil keputusan tersebut, Presiden akan mempertimbangkan berbagai aspirasi, termasuk aspek administrasi yang sudah berjalan selama ini, serta aspek historisnya. "Jadi kita tunggu saja secepatnya Presiden akan menyampaikan keputusan," katanya.

Adapun Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan turun tangan langsung dalam penyelesaian sengketa batas wilayah empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Menurut Dasco ini merupakan hasil komunikasi antara DPR dan Presiden RI polemik penetapan batas wilayah melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) yang menuai protes di Aceh.

“Iya benar, hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden akan mengambil alih persoalan batas pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara,” kata Dasco saat dikonfirmasi, Sabtu (14/6).

Baca juga: Mendagri Kaji Ulang Sengketa Empat Pulau, JK Sebut Penetapan Kepemilikan Pulau Bukan Pakai Kepmen

Dasco mengingatkan bahwa kewenangan Presiden berada di atas keputusan menteri (Kepmen) untuk menyelesaikan persoalan empat pulau Aceh-Sumut. “Itu serahkan saja kepada Presiden, kewenangan Presiden lebih tinggi dari Kepmen,” jelasnya.

Dasco juga menyebut keputusan resmi dari Presiden Prabowo mengenai status empat pulau yang disengketakan akan diumumkan dalam waktu dekat. “Pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” pungkasnya.

Adapun Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) menegaskan bahwa empat pulau yang saat ini menjadi objek sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah Aceh, bukan Sumut.

Menurut JK, dasar hukum yang digunakan untuk menentukan wilayah tersebut adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, bukan Keputusan Menteri (Kepmen) seperti yang belakangan menjadi polemik.

“Tidak mungkin itu dipindahkan dengan Kepmen, karena Undang-Undang lebih tinggi daripada Kepmen. Kalau mau mengubah itu, harus dengan Undang-Undang juga,” ujar JK dalam konferensi pers di kediamannya, Jakarta Selatan, Jumat (13/6).

Empat pulau yang dipersoalkan yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan, selama ini secara administratif disebut berada di bawah Kabupaten Aceh Singkil.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved