Sekolah Kedinasan
Sekolah Kedinasan STIP Jakarta Buka Pendaftaran Maba, Cek Syarat Jalur Mandiri
Sekolah Kedinasan milik Kementerian Perhubungan ini membuka pendaftaran mahasiswa baru melalui Jalur Mandiri.

POS-KUPANG.COM - Sekolah Kedinasan milik Kementerian Perhubungan RI kembalia membuka pendaftaran untuk mahasiswa baru untuk tahun ajaran 2025.
Salah satunya adalah Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran atau STIP Jakarta.
Sekolah Kedinasan milik Kementerian Perhubungan ini membuka pendaftaran mahasiswa baru melalui Jalur Mandiri.
Pendaftaran masuk STIP Jakarta dibuka melalui jalur mandiri non-pola pembibitan tahun 2025 gelombang 2.
Pengumuman pendaftaran sekolah yang merupakan sekolah kedinasan milik Kemenhub (Kementerian Perhubungan), belum disampaikan melalui website resminya.
"STIP Jakarta dengan bangga mengumumkan akan segera dibukanya Seleksi Penerimaan Cadet Baru (SPCB) Gelombang 2 Tahun 2025. Kesempatan ini terbuka bagi para pemuda dan pemudi Indonesia yang ingin berkarir di dunia maritim," tulis STIP Jakarta.
Dilansir dari Kompas.com, STTD STIP Jakarta adalah sekolah kedinasan milik Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Terdapat tiga pola perekruitan. Yakni melalui seleksi serentak sekolah kedinasan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara), jalur prestasi, dan jalur mandiri.
Siswa SMA, SMK yang mendaftar jalur mandiri dikenai biaya masuk dan biaya kuliah. Namun, peluang kerja dari sekolah kedinasan ini cukup tinggi.
Misalnya bisa direkruit menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan berkarier di perusahaan swasta terkemuka bidang maritim. Karena itu, pilihan masuk sekolah kedinasan sama baiknya dengan mendaftar di perguruan tinggi pada umumnya.
Pendaftaran dibuka sampai Juni 2025, maka yang tertarik masuk sekolah ini bisa cek syarat, prodi, dan jadwal lengkapnya.
Program Studi STIP Jakarta Diploma IV Nautika Diploma IV Teknika Diploma IV Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) Persyaratan STIP Jakarta 2025 Berikut syarat daftar sekolah kedinasan STIP di jalur mandiri yang bisa dicoba lulusan SMA/SMK:
1. Akta Kelahiran
2. Pas foto terbaru berlatar belakang merah, menghadap kedepan ukuran 4 x 6 cm (ukuran 400 x 600 pixel dengan besaran min 300 KB dan maks 500 KB, format JPG) KTP dan KK calon kadet yang berusia di atas 17 tahun, bagi yang belum memiliki KTP menggunakan surat keterangan kependudukan/resi permintaan pembuatan KTP.
3. Khusus calon kadet yang berusia di bawah 17 tahun menggunakan kartu keluarga (KK)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.