Sekolah Kedinasan

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Poltekip dan Poltekim 2025, Cek Prospek Lulusannya

Saat ini, pemerintah kembali membuka pendaftaran sekolah kedinasan untuk tahun ajaran 2025/2026.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/HO
ILUSTRASI SELEKSI - Kanwil Kemenkumham NTT menggelar SKD hari pertama calon Taruna/Taruni Poltekim dan Poltekip Kemenkumham T.A 2023 di UPT BKN Kupang, Senin 19 Juni 2023. 

POS-KUPANG.COM - Sekolah kedinasan di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia) Republik Indonesia kini membuka pendaftaran mahasiswa atau taruna baru.

Dua sekolah kedinasan itu adalah Politeknik Ilmu Permasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim). 

Saat ini, pemerintah kembali membuka pendaftaran sekolah kedinasan untuk tahun ajaran 2025/2026.

Diprediksi pendaftaran kedua sekolah kedinasan itu akan dibuka pada Juni 2025 ini. Akan tetapi terkait tanggal pastinya belum diumumkan secara resmi.

Para calon mahasiswa bisa mendapatkan informasi lengkap terkait pendaftaran bisa memantai laman catar.kemenkumham.go.id.

Selain itu kalian juga bisa mencari jadwal pendaftaran melalui portal resmi seleksi calon aparatur sipil negara (CASN), yaitu sscasn.bkn.go.id .

Sebelum jadwal pendaftaran keluar, sebaiknya kalian menyiapkan beberapa persyaratan-persyaratannya.

Syarat Umum Pendaftaran Poltekip dan Poltekim

- Warga Negara Indonesia (WNI): Pelamar harus memiliki kewarganegaraan Indonesia dan tidak memiliki kewarganegaraan ganda.

- Usia: Pada tanggal 1 April 2025, usia pelamar serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 23 tahun 0 bulan 0 hari, dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir.

- Tinggi Badan: Laki-laki minimal 170 cm dan perempuan minimal 160 cm, dengan berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan .

- Pendidikan: Lulusan SLTA/sederajat.

- Sehat Jasmani dan Rohani: Pelamar harus dalam kondisi sehat secara fisik dan mental.

Pastikan untuk memeriksa persyaratan spesifik dari masing-masing program studi melalui situs resmi Poltekip dan Poltekim.

 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved