KUR 2025
Kabar Gembira, Korban PHK Bisa dapat KUR 2025, Syaratnya Mudah: Tanpa Jaminan, Bisa Untuk Usaha Baru
Kabar Gembira, Korban PHK Bisa dapat KUR 2025, Syaratnya Mudah: Pinjaman Tanpa Jaminan, bisa untuk usaha baru.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Kewajiban pendampingan/kelompok usaha:
Bagi korban PHK yang usahanya baru atau belum lama, bisa mengikuti program pendampingan atau tergabung dalam kelompok usaha untuk memenuhi persyaratan KUR.
KUR Super Mikro:
Bagi korban PHK yang belum memiliki akses ke perbankan, dapat mempertimbangkan KUR Super Mikro dengan plafon pinjaman maksimal Rp 10 juta dan tanpa jaminan.
Baca juga: Cara Pengajuan Pinjaman KUR BRI 2025 Secara Online Lewat link kur.bri.co.id
Ketentuan KUR 2025 untuk korban PHK
Dalam Pasal 19 Permenko Perekonomian Nomor 1/2023, telah ditetapkan bahwa calon penerima KUR super mikro terdiri dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); UMKM dari pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja, serta UMKM ibu rumah tangga yang memiliki usaha produktif yang layak dibiayai.
Untuk memperolehnya, pemerintah menetapkan kriteria bagi calon penerima KUR super mikro.
Di antaranya belum pernah menerima KUR; tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha; dan belum pernah menerima kredit atau pembiayaan investasi maupun modal kerja komersial.
Ada pengecualian untuk ketentuan yang terkait komersial, di antaranya kredit/pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga; kredit/pembiayaan skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
Baca juga: Info KUR BRI 2025, Cara Memilih Tenor agar Dapat Pinjaman Besar Cicilan Kecil, Cek Tabel dan Syarat
Bagi calon Penerima KUR super mikro yang waktu pendirian usahanya kurang dari enam bulan harus memenuhi salah satu persyaratan berikut: mengikuti pendampingan; mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya; tergabung dalam Kelompok Usaha; atau memiliki anggota keluarga yang telah mempunyai usaha produktif dan layak.
Calon penerima KUR super mikro juga diharuskan memiliki NIB atau surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan atau desa, atau pejabat yang berwenang, dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Selain itu wajib memiliki NIK yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP-el atau surat keterangan pembuatan KTP-el. Dengan demikian, saat ingin mengajukan KUR super mikro, dokumen yang perlu disiapkan di antaranya Identitas pribadi berupa KTP, Kartu Keluarga (KK) dan surat ijin usaha dari RT atau kelurahan atau Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
Untuk mendaftar atau mengajukan KUR super mikro, dapat dilakukan secara online atau ke lembaga keuangan, misalnya ke Bank BRI
Melalui tautan https://kur.bri.co.id, dan Bank BNI https://eform.bni.co.id/BNI_eForm/kurOption.
Mengutip penjelasan OJK terkait KUR super mikro dalam laman sikapiuangmu.ojk.go.id, masyarakat termasuk ibu-ibu rumah tangga yang mengajukan KUR secara online diarahkan untuk mengisi formulir yang tertera dalam website tersebut.
Setelah dokumen dan persyaratannya telah terpenuhi maka petugas bank akan melakukan verifikasi kebenarannya untuk selanjutnya diproses pencairannya. Setelah pengajuan diterima melalui website tersebut, maka bank akan secara proaktif menindaklanjuti kepada konsumen untuk melengkapi dokumen yang diperlukan.
Baca juga: Cara Ajukan KUR Bank Mandiri 2025, Pinjaman Rp500 Juta dengan Tenor 5 Tahun
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.