Malaka Terkini
Polres Malaka Terus Lakukan Penertiban BBM Ilegal, Barang Bukti Berpotensi Dilelang
Selain itu, IPTU Dominggus menilai, penertiban BBM ini juga memberikan dampak positif terhadap ketersediaan BBM di masyarakat.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota
POS-KUPANG.COM, BETUN - Kepolisian Resor (Polres) Malaka terus melanjutkan operasi penertiban bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah Kabupaten Malaka.
Hingga saat ini, hasil penertiban telah mengamankan kurang lebih satu ton BBM hasil operasi lapangan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, melalui Kasat Reskrim Polres Malaka, IPTU Dominggus N.S.L Duran, saat diwawancarai POS-KUPANG.COM pada Kamis (12/6/2025).
"Operasi ini kita lakukan sebagai tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang sebelumnya juga sudah terpublikasi melalui media. Saat ini kita sudah lakukan penertiban dan mengamankan kurang-lebih satu ton BBM," ungkap IPTU Dominggus.
IPTU Dominggus menjelaskan, proses penertiban ini akan terus berlanjut, dan pihaknya akan terus berkoordinasi untuk menentukan langkah akhir terkait penanganan barang bukti yang telah diamankan.
Baca juga: Kasus Pencurian Kabel di Puspem Malaka Masuk Tahap Satu, Dua Pelaku Masih di Bawah Umur
"Jadi kami akan terus melakukan operasi dan titik akhir dari hasil penertiban ini, kita akan berkordinasi terkait masalah muaranya nanti kemana. Jika memungkinkan, akan kita lelang, hasil dari lelang itu nantinya akan kita buatkan administrasi lengkap, dan seluruh anggarannya akan disetorkan ke kas negara," jelasnya.
Ia menegaskan, barang bukti yang sudah diamankan tidak akan dibiarkan menumpuk di kantor. Langkah pengelolaan BBM sitaan ini dilakukan agar kantor tidak penuh oleh barang bukti yang terus bertambah.
Selain itu, IPTU Dominggus menilai, penertiban BBM ini juga memberikan dampak positif terhadap ketersediaan BBM di masyarakat.
"Kalau kita lihat sekarang, antrean pengisian BBM di Kabupaten Malaka sudah tidak seperti dulu lagi. Orang antre berjam-jam dan bahkan sebelum sore BBM sudah habis. Sekarang sudah jauh lebih baik," katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari tindak lanjut program Presiden terkait penertiban BBM bersubsidi.
"Operasi ini akan terus berlanjut, bukan hanya yang kemarin saja," pungkasnya.
Baca juga: Polres Malaka Terima Pengaduan Dugaan Penghinaan dan Pengancaman Terhadap Penyandang Disabilitas
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Malaka menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi dan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukumnya.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Malaka, IPTU Dominggus N.S.L. Duran, S.H., dalam keterangan pers pada Selasa (3/6/2025), sebagai respons atas maraknya praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.
"Polres Malaka akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan distribusi BBM subsidi. Kami mengapresiasi dukungan masyarakat dan media yang turut membantu penegakan hukum demi keadilan dan ketertiban bersama," tegas IPTU Dominggus.
Polres Malaka menilai praktik seperti penimbunan, pengoplosan, dan penjualan BBM bersubsidi di luar ketentuan masih menjadi ancaman serius bagi keadilan distribusi energi. Untuk itu, pengawasan terus ditingkatkan guna menutup celah-celah penyimpangan.
Sebagai bentuk tindak lanjut, pada Senin (2/6/2025), personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dan Unit Buser Polres Malaka melakukan penertiban di SPBU Labarai.
Langkah itu dilakukan menyusul dugaan praktik pengisian BBM subsidi jenis Pertalite secara berulang menggunakan sepeda motor, yang melanggar aturan.
Dari operasi tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 12 jerigen berisi BBM jenis Pertalite di halaman sebuah rumah tak jauh dari SPBU. Setiap jerigen berisi sekitar 30 liter, dengan total keseluruhan mencapai 360 liter BBM subsidi. Selain itu, tiga buah selang turut diamankan sebagai barang bukti.
Kegiatan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Gas/74/V/RES 7.4/2025/Reskrim.
IPTU Dominggus juga menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif masyarakat dan media dalam menyampaikan informasi yang akurat terkait penyalahgunaan BBM subsidi. Ia menekankan bahwa sinergi antara kepolisian, warga, dan media sangat penting untuk menciptakan efek jera bagi pelaku dan menjaga ketersediaan BBM bagi yang berhak.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan terkendali, serta mendapatkan tanggapan positif dari masyarakat. Dukungan ini menjadi motivasi bagi Polres Malaka untuk terus menegakkan hukum secara maksimal dan menciptakan keadilan di tengah masyarakat. (ito)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.