Opini

Opini: Kewajiban Kita, Memahami Hak-ku dan Hak-mu

Semua argumen yang dikonstruksikan tersebut menunjukan tentang realitas masyarakat saat itu atau pada zaman para ahli itu hidup. 

Editor: Dion DB Putra
DOK PRIBADI
Irenius Boko 

Oleh: Irenius Boko
Mahasiswa Fakultas Filsafat Unwira dan Ketua DPM Unwira Kupang periode 2024/2025

POS-KUPANG.COM - Diskursus terkait suatu realitas masyarakat ideal yang hidup dalam bangsa tertentu menjadi topik yang terus aktual dalam setiap zaman. 

Karena merupakan suatu diskursus, tentu akan menghasilkan banyak asumsi terhadap pengertian masyarakat ideal. 

Aristoteles seorang filsuf klasik, dalam konstruksi filsafatnya tentang negara menegaskan bahwa masyarakat ideal akan tercipta apabila pemimpin negara tersebut adalah seorang filsuf. 

Kemudian, Thomas Hobbes berpendapat bahwa manusia akan keluar dari kondisi Homo Homini Lupus dan Bellum omnium contra omnes, apabila pemimpin negara seperti Leviathan dan dampak dari padanya tercipta suatu masyarakat ideal. 

Semua argumen yang dikonstruksikan tersebut menunjukan tentang realitas masyarakat saat itu atau pada zaman para ahli itu hidup. 

Artinya, situasi, realitas budaya, kondisi psikologis, serta realitas relasi masyarakat pada saat itu menjadi titik tolak dari asumsi-asumsi tersebut.

Masyarakat ideal bisa diafirmasikan sebagai cita-cita semua bangsa. Tidak terkecuali Indonesia.

Sejak merdeka pada 17 Agustus 1945, Indonesia sebagai suatu negara dan bangsa memiliki cita-cita juga tentang masyarakat yang ideal. 

Akan tetapi, sejak merdeka pula bangsa Indonesia jatuh dalam pemahaman yang minimalis dan kurang komprehensif terkait dengan masyarakat ideal.

Pemahaman yang minimalis itu nampak dalam sejarah kekelaman yang terjadi. Kita mesti mengakui bahwa memang sejarah kekelaman yang terjadi menunjukan kondisi bangsa Indonesia yang masih merangkak terkait dengan meraih cita-cita. 

Contoh-contoh konkret dari kondisi Indonesia yang masih merangkak untuk meraih cita-cita masyarakat ideal yakni terdapat dalam kondisi tidak memahami hak, misalnya; adanya tindakan nepotisme, tindakan Korupsi, pembunuhan yang huga marak terjadi, penghakiman terhadap kaum minoritas, dan masih banyak lagi contoh lainnya. 

Melalui kondisi demikianlah, penulis berasumsi bahwa perlu diedukasikan terkait dengan basis untuk dapat capai pada cita-cita; kondisi masyarakat ideal.

Kewajiban dan Hak

Kewajiban dan Hak merupakan tema yang sangat urgen dan selalu aktual jika dibahas dalam diskusi-diskusi akademis. Alasan urgensitas dari kewajiban dan hak karena berhubungan dengan manusia. 

Bukan hanya ditilik dari posisi manusia qua manusia atau manusia sebagai manusia, melainkan juga ditilik dari manusia yang memiliki dimensi sosial. 

Sebagai entitas yang memiliki dimensi sosial, maka kewajiban dan hak merupakan hal yang inheren. 

Jika tanpa kewajiban dan hak, maka realitas masyarakat akan sama seperti yang diasumsikan oleh Hobbes, keadaan yang tidak pernah ada kedamaian dan sukacita. 

Dalam kondisi tersebut, manusia senantiasa memandang sesama atau yang lain sebagai musuh dan mangsa yang mesti segera disingkirkan dan menyantapnya. 

Atau mungkin seperti argumen dari Jean Paul Sartre (filsuf eksistensialis) yang menegaskan bahwa sorot mata orang lain memenjarakan sedemikian radikal. 

Orang lain atau sesama merupakan ancaman yang sangat nyata. Kehadiran orang lain dianggap mengebiri kebebasan. 

Oleh sebab itu, kewajiban dan hak merupakan komponen yang sangat penting jika dikorelasikan dengan kondisi manusia yang merupakan entitas berdimensi sosial.

Jika komponen terpenting dalam realitas entitas berdimensi sosial, bagaimana menyikapinya? Konstruksi negara-negara modern sejak tahun 1948 sudah secara resmi memasukan hak dan kewajiban ke dalam konstitusi. 

Artinya, kewajiban dan hak oleh negara-negara modern dianggap sebagai hal yang penting. 

Kondisi demikian merupakan suatu transisi dari penindasan yang begitu kejam terhadap sesama manusia menuju pada penghormatan yang begitu tinggi atas hakikat manusia itu sendiri. 

Indonesia juga sudah mengatur secara secara resmi terkait dengan hak dan kewajiban dalam konstitusi. 

Dengan diaturnya hak dan kewajiban dalam konstitusi, jelas bahwa Indonesia mengakui akan hak dan kewajiban dari setiap masyarakatnya.

Dalam ulasan artikel ini, penulis secara khusus akan mengadopsi konsep John Locke tentang konstruksi Negara, sebagai basis untuk mengungkapkan terkait dengan urgensitas kewajiban dan hak. 

John Locke merupakan filsuf dari aliran empirisme juga seorang pemikir politik yang terkemuka di abad modern. 

Konsep Politik Locke secara sistematis, berawal dari konsepnya tentang State Of Nature (keadaan alamiah). 

Locke menegaskan bahwa state of nature merupakan suatu keadaan tanpa kekerasan, peperangan, persaingan atau pun adanya tindakan diskriminasi.

Artinya, hanya ada kedamaian dalam state of nature. Hal ini mau menunjukan akan relasi harmonis dalam kehidupan sosial masyarakat. 

Namun, semuanya berubah ketika terciptanya uang. Uang menjadi asas hilangnya keadaan damai yang menjadi essensi dari state of nature.

Dari terciptanya uang, persaingan mulai terjadi diantara sesama manusia. Adanya suatu kompetisi yang mengindikasi terjadi tindakan diskriminasi. 

Penindasan terus terjadi dari mereka yang kuat dan mampu terhadap mereka yang lemah dan tidak berdaya.

Untuk dapat keluar dari keadaan kompetisi yang terindikasi peperangan juga Tindakan diskriminasi, Locke menawarkan kesepakatan sosial untuk meminimalisirkan keadaan tersebut.

Kesepakatan sosial, demikian locke, menjadi prinsip untuk berpolitik atau pun untuk merekonstruksikan state of nature yang hilang karena adanya uang. Melalui kesepakatan sosial, akan teraktualisasikan suatu demokrasi. 

Kesepakatan sosial menjadi dasar akan keterlibatan semua masyarakat. Dan melalui kesepakatan sosial, pemimpin yang dipilih memiliki kewajiban mutlak untuk merealisasikan apa yang menjadi kebaikan bersama. 

Melalui pemimpin yang telah dipilih, hak-hak dari masyarakat tentu akan dengan mudah diperoleh. Masyarakat menjadi dasar atau objek utama perealisasian tersebut. 

Apabila pemimpin yang telah dipilih tidak mampu merealisasikan apa yang menjadi tujuan dari pembentukan negara, pemimpin tersebut akan dilengserkan oleh masyarakat.

Poin utama yang ingin ditegaskan oleh Locke adalah hak. Mengapa hak menjadi penting?

Melalui argumen Locke, dapat dibuat suatu sintesa yakni hak senantiasa terkait dengan otonomi seseorang atas dirinya sendiri. Terdapat tiga komponen hak yakni; hak hidup, hak kebebasan, dan hak milik. 

Hak hidup merupakan basis fundamen yang tidak bisa disangkal dari pribadi
seseorang. Hak kebebasan senantiasa mencakup dengan otonomi seseorang dalam melakukan segala sesuatu. 

Simone de beauvoir menegaskan bahwa manusia selain memiliki kebebasan ontologis, juga memiliki kebebasan moral. Artinya, dalam kebebasan ontologis, semua manusia memiliki hal tersebut. 

Dalam kebebasan moral, terkait dengan manusia yang merupakan entitas berdimensi sosial. Sedangkan hak milik, secara ontologis mencakup kedua hak terdahulu tersebut.

Sebagai entitas berdimensi sosial, apa kewajiban manusia? Jelas bahwa kewajiban manusia selalu mengarah pada memahami hak sesama. 

Ketika saya menyadari dan memahami hak orang lain, berarti saya menegaskan bahwa saya juga memiliki hak yang sama. 

Kesaling-menegaskan hak sesama manusia memungkinkan kondisi memahami kewajiban akan bertindak. Memahami kewajiban akan bertindak sama halnya dengan memahami hak sesama. 

Oleh sebab itu, dalam kondisi memahami kewajiban mengandung kondisi kesaling-memahami hak. 

Aktualitas dari kesaling-memahami hak adalah dengan tidak melakukan suatu tindakan untuk mengeliminasikan hak orang lain. 

Misalnya ketika ada umat beragama lain sedang beribadah, sikap yang mesti ditunjukan yakni dengan menghargai bukan melakukan tindakan pelarangan beribadat. 

Selain itu juga, dalam kehidupan sosial masyarakat tindakan konkret yang diambil yakni dengan tidak melakukan pembegalan, melakukan tindakan politik uang dan masih banyak lagi. Contoh-contoh tersebut menampilkan suatu kondisi ideal memahami hak.

Masyarakat Ideal: Realisasi Peace for All

Apakah masyarakat ideal itu merupakan puncak dari kesaling-memahami hak? Jawabannya bahwa masyarakat ideal adalah puncak dari kesaling-memahi hak. 

Masyarakat diandaikan merupakan kondisi realitas manusia yang sama seperti dalam keadaan alamiah. 

Locke dengan begitu optimis menegaskan bahwa keadaan alamiah merupakan suatu kondisi penuh dengan kedamaian. 

Kondisi kedamaian ini tercapai disebabkan oleh semua orang memahami haknya dan juga menegaskan hak-hak dari orang lain.

Sebagai puncak dari kesaling-memahami hak, konsep masyarakat ideal tentu berbasiskan pada tahap-tahap atau kondisi-kondisi apa yang memungkinkan masyarakat ideal itu bisa terwujud.

Namun, tidak bisa dipungkiri lagi bahwa ditengah perkembangan zaman yang begitu pesat ini, kondisi-kondisi yang diciptakan untuk sampai pada masyarakat ideal mengalami hambatan.

Hambatan yang begitu nyata dan jelas yakni individualitas dan nepotisme. Individualitas akan secara jelas tidak merujuk pada kesalingan. 

Individualitas mengebiri dan mengeliminasi kondisi kesalingan. Individualitas juga memahami hak. Tapi hak dalam konsep individualitas sangat pesimistis dan pasif. 

Artinya, keterkaitan dengan hak, konsep individualitas secara jelas tidak memungkinkan hak orang lain. 

Mengutamakan hak personal merupakan suatu hal yang lebih urgen daripada mengutamakan hak orang lain. 

Sedangkan nepotisme senantiasa memahami hak secara partikular. Oleh sebab itu, nepotisme memang lebih mementingkan dan mengutamakan hak kelompok tertentu.

Hambatan-hambatan tersebut akan dimungkinkan bisa diatasi melalui suatu kondisi kesaling-memahami hak. Kesaling-memahami hak merupakan suatu kewajiban yang mesti diintegrasikan.

Ketika kewajiban akan kesaling-memahami hak itu diintegrasikan, jelas bahwa kondisi masyarakat ideal dapat tercapai. Dan kondisi masyarakat ideal ini akan mewujudkan suatu kedamaian bagi semua orang. 

Dengan demikian, jelas bahwa kesaling-memahami hak adalah jalan bagi suatu kondisi kedamaian. (*)

Simak terus berita POS-KUPANG.COM di Google News 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved