Sikka Terkini

Sikka Waspada, 17 Sampe Hewan Penular Rabies Ternyata Positif Rabies

Sebanyak 17 dari 41 sampel Hewan Penular Rabies (HPR) dinyatakan positif rabies. Hal ini terungkap setelah Dinas Pertanian Kabupaten Sikka, uji lab

|
POS KUPANG/ARNOLD WELIANTO
VAKSINASI- Petugas kesehatan hewan melakukan vaksinasi hewan penular rabies (HPR) anjing di Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, NTT beberapa waktu lalu. 

Laporan Reporte POS KUPANG.COM, Arnold Welianto

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Sebanyak 17 dari 41 sampel Hewan Penular Rabies (HPR) dinyatakan positif rabies. Hal ini terungkap setelah Dinas Pertanian Kabupaten Sikka, NTT, melakukan uji laboratorium terhadap sampel dimaksud.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sikka, Yohanes Emil Satriawan mengatakan hasil uji laboratorium terhadap sampel rabies yang berjumlah 41 sampel, 17 sampel dinyatakan positif rabies sedangkan 24 sampel negatif.

Dijelaskan Yohanes Emil Satriawan, 17 sampel yang positif rabies berasal dari 5 Kecamatan yang tersebar di Waigete, Hewokloang, Mego, Talibura dan Kewapante.

Selain itu, 17 sampel positif rabies ini pun tersebar di 10 Desa yakni Desa Pogon, Aibura, Runut, Baomekot, Kajowair, Ndaimbere, Darat Gunung, Kringa, Talibura dan Watukobu.

Menyikapi kondisi ini, dikeluarkan Instruksi Bupati Sikka Nomor Distan.100.3.4.2./05/III/2025 tentang Kewaspadaan Terhadap Rabies dan langkah-langkah Pencegahannya di Kabupaten Sikka.

"Salah satu point instruksi ini adalah penerapan standard operasional/ petunjuk teknis terhadap desa/ kelurahan yang telah terkonfirmasi tertular/ positif rabies (berdasarkan hasil uji sampel rabies secara laboratorium)," ujar Yohanes Emil Satriawan, Senin (9/6/2025).

Dikatakan Yohanes Emil Satriawan , Dinas Pertanian Kabupaten Sikka melalui Bidang Kesehatan Hewan telah melakukan KIE, sekaligus penjelasan teknis tentang standar operasional desa positif rabies.

Serta penelusuran kasus ke desa-desa yang telah tertular rabies tersebut untuk segera menindaklanjuti untuk melaksanakan Instruksi Bupati tersebut.

VAKSINASI- Petugas kesehatan hewan melakukan vaksinasi hewan penular rabies (HPR) anjing di Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, NTT beberapa waktu lalu.
VAKSINASI- Petugas kesehatan hewan melakukan vaksinasi hewan penular rabies (HPR) anjing di Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, NTT beberapa waktu lalu. (POS KUPANG/ARNOLD WELIANTO)

Selain itu, Dinas Pertanian berkoordinasi dengan Kecamatan, Desa, Dinas kesehatan, Puskesmas, TNI, Polri, Pihak Gereja, Pihak Sekolah, BPD, BPP serta stake holder terkait lainnya untuk penanganan kasus rabies.

"Desa-desa yang telah dilaksanakan yakni Desa Kringa, Desa Baomekot, Desa Kajowair, Desa Watukobu, desa lainnya sudah dilakukan koordinasi dengan Pihak Kecamatan dan Desa untuk dijadwalkan dilakukan rakor tingkat kecamatan atau desa tentang penerapan Instruksi Bupati diatas," ujar Yohanes Emil Satriawan.

Sesuai hasil rakor tingkat desa, Desa Watukobu telah dibuat SK Camat tentang Penetapan Desa Tertular Rabies dan SK Kepala Desa tentang Pembentukan Tim Reaksi Cepat Rabies.

Kemudian pengumuman lewat mimbar gereja, dusun dan akan dilakukan penertiban anjing yang tidak diikat/dikandangkan oleh TRC Rabies mulai Tanggal 10 Juni 2025 mendatang.

Sementara itu, Desa Baomekot dan Kringa telah membuat SK Camat tentang Penetapan Desa Tertular Rabies dan SK Kepala Desa tentang Pembentukan Tim Reaksi Cepat Rabies. (awk)

 Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved