Sabu Raijua Terkini
Polres Sabu Raijua Kirimkan Berkas Perkara Tahap l Dugaan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap 24 Siswa
Iptu Delflorintus menyebut, pelaksanaan pengiriman berkas perkara dugaan tindak pidana itu telah dilakukan oleh tim penyidik.
Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, SEBA - Polres Sabu Raijua melalui Satreskrim melakukan pengiriman berkas perkara tahap l dugaan tindak pidana pencabulan terhadap 24 siswa di Kabupaten Sabu Raijua.
"Kami telah melakukan pengiriman berkas perkara tahap I dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak pada 5 Juni 2025 lalu dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Sabu Raijua," kata Kapolres Sabu Raijua AKBP Paulus Naatonis, S.I.P., M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Delflorintus M. Wee, S.H kepada POS-KUPANG.COM, Senin (9/6/2025).
Iptu Delflorintus menyebut, pelaksanaan pengiriman berkas perkara dugaan tindak pidana itu telah dilakukan oleh tim penyidik.
Selain itu, anggota PPA Satreskrim Polres Sabu Raijua Aipda Matelda M. Domo Mita, dkk
Iptu Delflorintus menjelaskan, terkait dengan pengiriman berkas perkara dari kasus pencabulan terhadap anak tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo Ayat (2) Jo Ayat (4) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Baca juga: Puluhan Siswa SD di Sabu Raijua jadi Korban Pelecehan, Gubernur NTT: Tidak Lagi Mentolerir
rsangka atas nama Benyamin Edison Koro Dimu, S.Pd dengan peristiwa yang terjadi pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 bertempat di dalam ruangan kelas VI Sekolah SD Negeri Lobolauw Kecamatan Hawu Mehara Kabupaten Sabu Raijua.
"Kegiatan dimaksud berjalan aman dan diterima oleh Petugas atas nama Chandra," ucapnya. (mey)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.