Sekolah Kedinasan

Prediksi Gaji Lulusan Sekolah Kedinasan PKN STAN, STIN, dan IPDN Tahun 2025

sekolah kedinasan di Indonesia memberi garansi lulusan untuk langsung terserap pasar kerja.

Editor: Ryan Nong
KOMPAS.COM/IPDN
lustrasi IPDN, ilustrasi sekolah kedinasan akreditasi unggul 

2. Pendidikan:

-Lulusan SMA/SMK/MA sederajat tahun 2023, 2024, atau 2025.

-Nilai rata-rata ujian pada ijazah minimal 7,00 (skala 10,00) atau 70,00 (skala 100), atau setara untuk lulusan 2023-2024.

-Bagi lulusan 2025, nilai rata-rata rapor semester 5 minimal 7,00 (skala 10,00) dan harus dipertahankan hingga lulus.

3. Usia:

-Minimal 15 tahun per 1 Januari 2025.

-Maksimal 22 tahun per 1 Januari 2025 (lahir setelah 1 Januari 2003).

4. Kesehatan:

-Sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki kelainan fisik yang mengganggu tugas (seperti buta warna total/parsial, cacat fisik, atau gangguan penglihatan/pendengaran signifikan).

-Bebas dari narkoba, dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba saat pendaftaran ulang.

5. Status Perkawinan: Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan.
Tidak Sedang Ikatan Dinas: Tidak sedang terikat dengan instansi lain, baik ikatan dinas maupun pekerjaan.

6. Bersedia Ikatan Dinas: Bersedia menjalani ikatan dinas di Kementerian Keuangan atau instansi terkait setelah lulus, sesuai ketentuan (biasanya 5-10 tahun). Jika mengundurkan diri, wajib mengganti biaya pendidikan.

7. Tidak Memiliki Tato atau Tindik: Tidak memiliki tato atau bekas tato, serta tidak memiliki tindik (kecuali untuk perempuan, maksimal satu tindik di tiap telinga).

8. Persyaratan Akademik Tambahan:

-Bagi lulusan 2023-2024, nilai Ujian Nasional (jika ada) atau nilai ujian sekolah dianggap setara.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved