Belu Terkini
MOU Pemda Belu dan BPJS Kesehatan, JT Ose Luan: Verifikasi Data Tiap Bulan Penting untuk Efektivitas
Pemerintah Kabupaten Belu bersama BPJS Kesehatan Cabang Atambua resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Apolonia Matilde
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Pemerintah Kabupaten Belu bersama BPJS Kesehatan Cabang Atambua resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang berlangsung di Gedung Wanita Betelalenok, Kamis (5/6/2025).
Kegiatan tersebut turut dihadiri tokoh masyarakat yang juga mantan Wakil Bupati Belu periode 2016-2021, Drs. JT Ose Luan.
Ia memberikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Daerah dalam menjamin layanan kesehatan gratis bagi masyarakat.
“Saya bersyukur kepada Tuhan karena masyarakat Belu akhirnya bisa menikmati layanan kesehatan gratis. Ini memang sedikit terlambat karena proses validasi data masih terus dilakukan, baik oleh OPD terkait maupun oleh BPJS Kesehatan,” ujar Ose Luan, saat diwawancarai Pos Kupang.
Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan program JKN sangat bergantung pada akurasi dan keabsahan data peserta.
Menurutnya, data yang tidak valid dapat berdampak pada beban anggaran daerah yang tidak efisien. Karena itu, ia menekankan pentingnya verifikasi dan validasi data dilakukan secara berkala.
“Hari ini kita sudah punya data riil peserta yang ditanggung Pemda, yaitu sebanyak 30.233 jiwa. Selain itu, ada tambahan sekitar 30.000 lebih jiwa peserta yang dibiayai oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial,” tambahnya.
Ia mengapresiasi kepemimpinan Bupati Wilybrodus Lay dan Wakil Bupati Vicente Hornai Gonsalves, yang menurutnya menunjukkan komitmen tinggi dalam memastikan masyarakat miskin dan rentan mendapatkan akses kesehatan tanpa hambatan biaya.
“Ini baru langkah awal dan saya yakin dalam 100 hari kepemimpinan mereka, hasilnya akan semakin terasa. Namun yang paling penting adalah ke depan harus ada verifikasi data bulanan, agar pembayaran premi ke BPJS sesuai dengan jumlah peserta yang benar-benar aktif,” tegasnya.
Ose Luan juga mengingatkan bahwa sistem pembayaran premi tidak bisa lagi dilakukan secara gelondongan untuk satu tahun penuh, karena dalam rentang waktu tersebut bisa saja terjadi perubahan data seperti peserta meninggal dunia atau pindah domisili.
“Dengan validasi rutin, kita bisa memastikan anggaran daerah digunakan secara tepat sasaran dan efisien. Ini bentuk tanggung jawab dan pelayanan pemerintah yang berpihak pada rakyat,” pungkasnya. (gus)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.