NTT Terkini

Asisten 2 Setda Provinsi NTT Janji Akan  Tindak Lanjut Tuntutan Sopir Pikap ke Gubernur NTT

Asisten 2 Setda Provinsi NTT, Flori Rita Wuisan berjanji akan menindaklanjuti tuntutan para sopir pikap ke Gubernur NTT, Melki Laka Lena.

POS-KUPANG.COM/PETRUS CHRISANTUS GONSALES
TERIMA - Asisten II Setda Provinsi NTT, Flori Rita Wuisan menerima dan mendengar tuntutan para Sopir Pikap di Ruang Kerjannya, Kamis (5/6/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Chrisantus Gonsales

 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Asisten 2 Setda Provinsi NTT, Flori Rita Wuisan berjanji akan menindaklanjuti tuntutan para sopir pikap ke Gubernur NTT, Melki Laka Lena.
Hal ini disampaikannya ketika menerima perwakilan massa aksi yang melakukan demonstrasi di Depan Gedung Kantor Gubernur NTT, Kamis (5/6/2025).
"Saya janji, poin-poin ini akan saya tindak lanjuti ke Pak Gubernur setelah libur Idul Adha. Kalau saya berbohong, silahkan tuntut saya, silahkan lapor saya," tegas Flori Rita.
Dalam kesempatan tersebut, Flori menyampaikan Gubernur NTT berhalangan hadir karena sedang mengikuti Rapat Paripurna bersama DPRD Provinsi NTT.
"Jadi, Pak Gubernur mengutus saya untuk bertemu dengan bapa-bapa sekalian. Dan Pak Gub pesan tekankan agar berdialog yang ramah," tuturnya.
Flori yang saat itu menerima sejumlah poin tuntutan dari Komunitas Pikap Kupang, bersama Gerakan Mahasiswa Flobamora (GMF).
Pertama, hentikan tindakan intimidasi aparat Satlantas Polresta Kupang Kota dan Dinas Perhubungan terhadap sopir dan pengguna jasa pikap.
Kedua, usut tuntas tindakan pungli terhadap sopir pick up di Kota Kupang. Ketiga, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Keempat, meminta perlindungan hukum, dibuat suatu regulasi atau kebijakan dari pemerintah yang berpihak kepada Angkutan barang dan penumpang khususnya mobil pikap yang sementara mengangkut penumpang.
Kepala Bidang Angkutan Jalan, Dishub Provinsi NTT, Yohanes Taka Dosi yang hadir di dalam ruangan menanggapi beberapa poin tuntutan tersebut.
"Kalau untuk revisi PP Nomor 55 Tahun 2012, kami tidak mempunyai wewenang. Karena itu, keputusan dari pusat. Jadi, malah mau direvisi berarti jalannya harus panjang," ujarnya, menanggapi poin tuntutan ketiga.
Menanggapi kembali poin tuntutan keempat, Yohanes secara terbuka menyajikan fungsi mobil pikap sebenarnya merupakan untuk barang dan bukan muat penumpang.
"Solusinya ya bapa mereka harus daftarkan sebagai angkutan pedesaan melalui aplikasi SOS," tuturnya.
Untuk point tuntutan pertama, Wakapolres Kupang Kota, AKBP Agung Anom Wirata, menegaskan agar segera dilaporkan bila ada oknum polisi yang mengintimidasi.
"Kalau ada yang diintimidasi, silahkan datang lapor. Kita akan berikan tindak tegas ke depannya," tegas Agung Wirata.
Kasat Lantas Polresta Kupang Kota, Kompol Sudirman, yang hadir tedi dalam ruangan mengatakan dirinya tidak mengintimidasi para sopir.
"Yang saya lakukan adalah meminta mereka untuk tidak parkir liar di bahu jalan yang dipasang rambu dilarang parkir," katanya.
Akhir dari diskusi, baik pemerintah, polisi, Dishub NTT, menyepakati adanya benang merah sebagai solusi sementara waktu.
Yakni, mobil pikap akan dianggap sebagai angkutan pasar dan boleh mengangkut penumpang dan barang dalam bentuk sebuah diskresi dari Gubernur NTT. (moa)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved