Malaka Terkini

Polres Malaka Amankan 360 Liter Pertalite

Polres Malaka menilai praktik seperti penimbunan, pengoplosan, dan penjualan BBM subsidi di luar ketentuan masih menjadi ancaman serius

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/KRISTOFORUS BOTA
Barang bukti berupa BBM jenis pertalite diamankan Polres Malaka di Mapolres Malaka 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota

POS-KUPANG.COM, BETUN - Kepolisian Resor (Polres) Malaka menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi dan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukumnya.

Pernyataan ini disampaikan oleh IPTU Dominggus N.S.L. Duran, S.H., dalam keterangan pers pada Selasa (3/6/2025), sebagai respons atas maraknya praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.

"Polres Malaka akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan distribusi BBM subsidi. Kami mengapresiasi dukungan masyarakat dan media yang turut membantu penegakan hukum demi keadilan dan ketertiban bersama," tegas IPTU Dominggus.

Polres Malaka menilai praktik seperti penimbunan, pengoplosan, dan penjualan BBM subsidi di luar ketentuan masih menjadi ancaman serius bagi keadilan distribusi energi. Untuk itu, pengawasan terus ditingkatkan guna menutup celah-celah penyimpangan.

Sebagai bentuk tindak lanjut, pada Senin (2/6/2025), personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dan Unit Buser Polres Malaka melakukan penertiban di SPBU Labarai.

Langkah itu dilakukan menyusul dugaan praktik pengisian BBM subsidi jenis Pertalite secara berulang menggunakan sepeda motor, yang melanggar aturan.

Dari operasi tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 12 jerigen berisi BBM jenis Pertalite di halaman sebuah rumah tak jauh dari SPBU. Setiap jerigen berisi sekitar 30 liter, dengan total keseluruhan mencapai 360 liter BBM subsidi. Selain itu, tiga buah selang turut diamankan sebagai barang bukti.

Baca juga: Disperindagkop Malaka Dorong Pertumbuhan UMKM Lokal dan Fasilitasi Administrasi Usaha

Kegiatan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Gas/74/V/RES 7.4/2025/Reskrim.

IPTU Dominggus juga menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif masyarakat dan media dalam menyampaikan informasi yang akurat terkait penyalahgunaan BBM subsidi. Ia menekankan bahwa sinergi antara kepolisian, warga, dan media sangat penting untuk menciptakan efek jera bagi pelaku dan menjaga ketersediaan BBM bagi yang berhak.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan terkendali, serta mendapatkan tanggapan positif dari masyarakat. Dukungan ini menjadi motivasi bagi Polres Malaka untuk terus menegakkan hukum secara maksimal dan menciptakan keadilan di tengah masyarakat. (ito)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved