Belu Terkini

Cegah Korupsi, Inspektorat Bahas Pemenuhan Indikator Rencana Aksi KPK 2025

Ia menekankan pentingnya kerja sama, koordinasi dan kolaborasi antar OPD dalam menyajikan data dan eviden secara cepat dan akurat. 

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
INDIKATOR RENCANA AKSI -- Pemerintah Kabupaten Belu melalui Inspektorat Daerah menggelar rapat pembahasan Indikator Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dari KPK RI Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai I Inspektorat Belu, Rabu (4/6/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Pemerintah Kabupaten Belu melalui Inspektorat Daerah menggelar rapat pembahasan Indikator Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Tahun 2025.

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai I Inspektorat Belu, Rabu (4/6/2025).

Plh Kepala Inspektorat Kabupaten Belu, Iwan Manek, menyampaikan rapat ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan percepatan pemenuhan bukti atau eviden terkait indikator-indikator pencegahan korupsi yang telah ditetapkan oleh KPK. 

"Kegiatan rutin dan mandatori dari pemerintah pusat yang telah dilaksanakan secara konsisten selama 7-8 tahun terakhir melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK bekerjasama dengan inspektorat di seluruh daerah, termasuk inspektorat Belu," ujar Iwan Manek

Ia menambahkan, Kabupaten Belu yang sebelumnya masuk zona hijau pada 2024, mengalami sedikit penurunan menjadi zona kuning.

Baca juga: Pemda Belu dan UKSW Salatiga Tandatangani Nota Kesepakatan untuk Percepat Pembangunan Daerah

"Oleh karena itu, melalui rapat perdana ini, kami berharap seluruh pimpinan OPD dapat bekerja sama secara kolaboratif untuk mengembalikan status zona hijau dalam upaya pencegahan korupsi," tuturnya. 

Lebih lanjut, Ia menyebut Kabupaten Belu saat ini masuk dalam penilaian KPK sebagai salah satu daerah yang tengah berupaya meraih predikat sebagai kota anti korupsi di Indonesia, bersama Kabupaten Manggarai Barat. Diharapkan, upaya dan kerja keras seluruh OPD dapat membawa Belu meraih predikat tersebut.

Dalam rapat, katanya, dibahas delapan indikator utama pencegahan korupsi yang harus dipenuhi, mulai perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengelolaan barang milik daerah, manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah dan Perizinan serta transparansi publik. Setiap OPD diminta segera memenuhi bukti-bukti pendukung infrastruktur tersebut.

"Kami targetkan dalam 2-3 bulan ke depan, seluruh bukti infrastruktur ini harus terpenuhi. Saat ini posisi kita masih 0 persen dari target 85 persen yang diharapkan tahun ini. Tahun lalu kita mencapai sekitar 73-74 persen. Kami akan terus mendampingi dan mengawal proses ini dan akan saya sampaikan kepada Bapak Bupati," ujarnya. 

Ia menekankan pentingnya kerja sama, koordinasi dan kolaborasi antar OPD dalam menyajikan data dan eviden secara cepat dan akurat. 

"Inspektorat akan terus memantau dan membantu penyelesaian pemenuhan indikator guna memastikan Kabupaten Belu dapat kembali ke zona hijau dan memperkuat komitmen sebagai daerah yang bebas dari korupsi," tutupnya. (gus) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved