Breaking News

CPNS 2024

Syarat Pengangkatan CPNS 2024, Kepala BKN Beberkan Konsekuensinya Jika Tidak Dipenuhi Instansi

Syarat Pengangkatan CPNS 2024, Kepala BKN Zudan Arif beberkankan konsekuensinya jika tidak dipenuhi instansi

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Kompas.com
SYARAT PENGANGKATAN CPNS 2024 - Tes CPNS. Syarat Pengangkatan CPNS 2024, Kepala BKN Beberkan Konsekuensinya Jika Tidak Dipenuhi Instansi. 

POS-KUPANG.COM - Kabar terbaru terkait Seleksi CPNS 2024.

Status kelulusan CPNS 2024 yang dikantongi para peserta ternyata tidak secara otomatis diangkat jadi PNS.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi instansi agar CPNS 2024 diangkat jadi PNS.

Diantara syarat tersebut yakni Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) telah menetapkan keputusan pengangkatan sebagai ASN.

Baca juga: Catat, Ini Tahapan Penting yang Harus Dilalui CPNS 2024 untuk jadi PNS atau ASN Penuh

Jika persyaratan itu belum dipenuhi ada konsekuensi yang harus diterima.

Kepala BKN Zudan Arif mengatakan konsekuensi tersebut berupa penundaan pengangkatan CPNS 2024 di instansi terkait. 

Seperti diumumkan sebelumnya bahwa Pemerintah menargetkan Pengangkatan CPNS 2024 paling lambat 1 Juni 2025.

Jika instansi tidak memenuhi syarat yang ditetapkan hingga batas waktu tersebut, Pengangkatan CPNS 2024 di intansi tersebut terpaksa ditunda.

Karena itu Zudan Arif Fakhrulloh memberikan peringatan atau warning kepada seluruh instansi yang belum mengajukan usulan NIP untuk CPNS 2024 agar segera mengusulkan sebelum batas akhir.

Zudan Arif Fkhrulloh mengingatkan bahwa proses Pengangkatan CPNS 2024 akan ditunda dari sebelum 1 Juni 2025 untuk instansi yang belum mengajukan usulan NIP CPNS 2024 sebelum bulan Mei 2025.

Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 yang diterbitkan pada 18 Maret 2025, bagi instansi yang belum memenuhi syarat, pengangkatan CPNS tidak bisa dilakukan sebelum bulan Juni 2025!

Baca juga: 133 CPNS Belu Akan Terima SK Pengangkatan 2 Juni 2025 Mendatang

Berikut Syarat Pengangkatan CPNS 2024

Syarat Pengangkatan CPNS 2024

- Proses seleksi CPNS sudah dilakukan, dan peserta telah dinyatakan lulus.

- Instansi telah mendapatkan persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai (NIP) dari Kepala BKN.

- Peserta telah membuat surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah instansi.

- Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) telah menetapkan keputusan pengangkatan sebagai ASN.

- Instansi telah menyiapkan anggaran, terutama dari DIPA kementerian/lembaga/pemerintah daerah.

- Sarana dan prasarana instansi untuk menerima CPNS telah tersedia.

Tanpa memenuhi persyaratan di atas, proses pengangkatan CPNS tidak bisa dilanjutkan.

Seperti diketahui Presiden Prabowo subianto memberi tenggat waktu pengangkatan CPNS 2024 paling lambat 1 Juni 2025.

Meski demikian, BKN tidak akan gegabah. pengangkatan CPNS 2024 tetap mematuhi persyaratan yang sudah ditetapkan.

Dalam surat tersebut, Kepala BKN menegaskan bahwa penetapan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pengangkatan CPNS adalah tanggal 1 bulan berikutnya dari tanggal masuknya usul penetapan NIP CPNS 2024 ke BKN.

Jadi, jika hingga akhir April 2025 instansi belum mengirimkan usul penetapan NIP CPNS ke BKN, maka jangan harap ada pengangkatan CPNS 2024 sebelum Juni 2025.

Baca juga: Kepala BKN Tegaskan CPNS 2024 Belum Tentu Dilantik Meski Sudah Dapat SK dan SPMT, Ini Alasannya

Batas Akhir Pengajuan Usulan NIP oleh Instansi

BKN memberikan batas akhir pengajuan usul penetapan NIP CPNS hingga 1 Mei 2025.

Setelah itu, semua pengangkatan baru bisa dilakukan mulai 1 Juni 2025 ke atas.

Sebagai tambahan, instansi yang telah mendapatkan persetujuan teknis sebelumnya tetap bisa melanjutkan proses pengangkatan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Dalam surat yang sama, BKN juga mencabut Surat Kepala BKN Nomor: 2739/KS.04.01/SD/K/2025 tertanggal 8 Maret 2025 yang membahas penyesuaian jadwal seleksi CASN TA 2024.

Namun, surat dari Deputi BKN tertanggal 14 Januari 2025 masih berlaku selama tidak bertentangan dengan surat terbaru ini.

Dengan adanya kebijakan ini, seluruh instansi pemerintah dituntut untuk lebih sigap dan tertib administrasi dalam pengangkatan CPNS.

Para peserta yang telah lulus pun diimbau untuk tetap bersabar dan memantau perkembangan dari instansi masing-masing.

Nah, jika sekarang kamu masih bertanya-tanya kenapa sampai saat ini masih belum dilakukan penyerahan SK di instansimu, cek dulu apakah instansimu sudah menyelesaikan semua persyaratannya. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved