Sekolah Kedinasan

Kuliah Gratis, Begini Prediksi Gaji Lulusan Sekolah Kedinasan STAN, STIN, dan IPDN

Di Kementerian Keuangan, tukin berdasarkan Perpres No. 156 Tahun 2014 berkisar Rp 2,5 juta hingga Rp 46 juta.

Editor: Ryan Nong
KOMPAS.COM/IPDN
lustrasi IPDN, ilustrasi sekolah kedinasan akreditasi unggul 

2. Pendidikan:

-Lulusan SMA/SMK/MA sederajat tahun 2023, 2024, atau 2025.

-Nilai rata-rata ujian pada ijazah minimal 7,00 (skala 10,00) atau 70,00 (skala 100), atau setara untuk lulusan 2023-2024.

-Bagi lulusan 2025, nilai rata-rata rapor semester 5 minimal 7,00 (skala 10,00) dan harus dipertahankan hingga lulus.

3. Usia:

-Minimal 15 tahun per 1 Januari 2025.

-Maksimal 22 tahun per 1 Januari 2025 (lahir setelah 1 Januari 2003).

4. Kesehatan:

-Sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki kelainan fisik yang mengganggu tugas (seperti buta warna total/parsial, cacat fisik, atau gangguan penglihatan/pendengaran signifikan).

-Bebas dari narkoba, dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba saat pendaftaran ulang.

5. Status Perkawinan: Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan.
Tidak Sedang Ikatan Dinas: Tidak sedang terikat dengan instansi lain, baik ikatan dinas maupun pekerjaan.

6. Bersedia Ikatan Dinas: Bersedia menjalani ikatan dinas di Kementerian Keuangan atau instansi terkait setelah lulus, sesuai ketentuan (biasanya 5-10 tahun). Jika mengundurkan diri, wajib mengganti biaya pendidikan.

7. Tidak Memiliki Tato atau Tindik: Tidak memiliki tato atau bekas tato, serta tidak memiliki tindik (kecuali untuk perempuan, maksimal satu tindik di tiap telinga).

8. Persyaratan Akademik Tambahan:

-Bagi lulusan 2023-2024, nilai Ujian Nasional (jika ada) atau nilai ujian sekolah dianggap setara.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved