Sekolah Kedinasan

Anggota DPR Dorong Penyederhanaan Sekolah Kedinasan

Adapun saat ini, PTKL yang tersebar di 24 kementerian dan lembaga mencapai jumlah 124 perguruan tinggi dengan 892 program studi (prodi). 

Editor: Ryan Nong
Kolase Tribunnews (nstagram.com/diansdilla, d.w.p_52, dan ghaly_ginting)
Ilustrasi taruna di tiga Sekolah Kedinasan. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Muhammad Nur Purnamasidi menyoroti permasalahan mendasar dalam penyelenggaraan Sekolah Kedinasan di Indonesia. 

Anggota Fraksi Golkar itu menyebut keberadaan Sekolah Kedinasan atau Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga (PTKL) belum selaras dengan amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan UU Pendidikan Tinggi.

Adapun saat ini, PTKL yang tersebar di 24 kementerian dan lembaga mencapai jumlah 124 perguruan tinggi dengan 892 program studi (prodi). 

“Tidak ada keselarasan standar dalam penyelenggaraan pendidikan antara PTKL dan perguruan tinggi negeri/swasta (PTN/PTS), baik dari sisi anggaran, sumber daya manusia, kurikulum, maupun kualitas pendidikan,” ujar Purnamasidi dikutip dari Kompas.com pada Jumat (30/5/2025). 

Purnamasidi menjelaskan, banyak program studi di PTKL yang justru tumpang tindih dengan prodi yang sudah ada di PTN dan PTS. Bahkan, kata dia, prodi itu tidak sesuai dengan mandat kementerian/lembaga yang menaunginya.

“Seharusnya PTKL hanya menyelenggarakan pendidikan kedinasan, bukan program studi umum,” tegasnya.

Lalu, Purnamasidi juga mengungkit temuan KPK yang menunjukkan adanya inefisiensi anggaran dalam pelaksanaan pendidikan di PTKL.

Dia menyebut anggaran yang digelontorkan di Perguruan Tinggi Kedinasan jauh lebih besar daripada perguruan tinggi di bawah Kemendikti Saintek.  

“Biaya pendidikan di PTKL tercatat 13 kali lebih besar dibandingkan dengan perguruan tinggi di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikti Saintek). Ini sangat membebani anggaran negara,” kata Purnamasidi.

Dari sisi anggaran, kata dia, PTKL menghabiskan 39 persen dari total anggaran fungsi pendidikan dalam APBN 2025, sementara Kemendikti Saintek hanya mengelola 22 persen dari anggaran tersebut.

Masalahnya, jumlah mahasiswa di PTKL hanya sekitar 200.000, jauh lebih kecil dibandingkan mahasiswa di PTN yang sebesar 3,9 juta dan PTS sebanyak 4,4 juta.

“Fraksi Partai Golkar mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap PTKL dan menata ulang peranannya agar hanya fokus pada pendidikan kedinasan. Program studi umum yang tidak sesuai dengan mandat harus dihapuskan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” kata Purnamasidi.

Sementara itu, Purnamasidi mendorong agar revisi UU Sisdiknas mengatur bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi hanya berada di bawah satu kementerian yang khusus menangani pendidikan untuk memastikan efektivitas, efisiensi, dan kualitas pendidikan nasional.

“Penyederhanaan sistem PTKL sangat penting untuk memastikan tidak ada lagi pemborosan anggaran dan tumpang tindih kebijakan,” imbuhnya. (*)

 

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved