Kamis, 30 April 2026

Lowongan Kerja

Wow, 202 Lowongan Kerja Dosen dan Tendik Kerja Universitas Terbuka Menanti Anda, Cek Syaratnya

Wow,202 Lowongan Kerja Dosen dan Tendik Kerja Universitas Terbuka Menanti Anda, Cek Persyaratan dan cara daftarnya.

Tayang:
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
www.ut.ac.id
LOWONGAN KERJA UNIVERSITAS TERBUKA - Universitas Terbuka. Wow, 202 Lowongan Kerja Dosen dan Tendik Kerja Universitas Terbuka Menanti Anda, Cek Syaratnya. 

POS-KUPANG.COM - Peluang besar jadi dosen dan tenaga kependidikan ( Tendik ) di Universitas Terbuka ( UT ).

Universitas Terbuka sedang membuka 202 Lowongan Kerja untuk dosen dan Tendik.

Lowongan Kerja ini dibuka hingga 6 Juni 2025. 

Melansir ut.ac.id, 202 lowongan Kerja tersebut terdiri dari formasi Dosen sebanyak 95 jabatan; dan formasi Pelaksana Tenaga Kependidikan atau Tendik sebanyak 107 jabatan.

Baca juga: Peluang Emas, BP Tapera Buka Lowongan Kerja 2025 untuk Banyak Posisi, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Para peserta yang lolos seleksi berstatus sebagai Pegawai Non-PNS.

Berikut Syarat Pendaftaran Lowongan Kerja Universitas Terbuka

Persyaratan Umum:

1. Warga Negara Indonesia (WNI), bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Usia minimal 18 tahun, 0 bulan, 0 hari, dan maksimal:

35 tahun, 0 bulan, 0 hari, untuk tenaga kependidikan dan untuk Dosen Asisten Ahli dengan jenjang pendidikan S2;
40 tahun, 0 bulan, 0 hari, untuk Dosen Lektor dengan jenjang pendidikan S3;
Batas usia dihitung hingga tanggal pelamar melakukan pendaftaran online pada https://rekrutmennonpns.ut.ac.id.

3. Sehat jasmani dan rohani.

4. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.

5. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PUTPK, PUT Non-PNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved