KUR 2025
KUR Mandiri 2025, Simak Panduan Jenis Pinjaman, Syarat, Bunga dan Prosedur Lengkap
Bank Mandiri, sebagai salah satu bank BUMN yang ditunjuk pemerintah, menyediakan layanan KUR yang bertujuan mendukung pertumbuhan UMKM di Indonesia
Penulis: Edi Hayong | Editor: Edi Hayong
Usaha atau Kelompok Usaha Penerima KUR merupakan usaha produktif dan layak dibiayai yang menghasilkan barang dan/atau jasa untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha.
Risk Acceptance Criteria (RAC) debitur sebagai berikut:
Usia calon Debitur minimal 21 tahun atau sudah menikah, usia calon Debitur Penempatan Pekerja Migran Indonesia dimungkinkan berusia minimal 18 tahun, namun harus menyerahkan surat pernyataan calon debitur dan surat ijin dari orang tua/wali untuk bekerja di luar Negeri.
Berdasarkan pengecekan calon Debitur oleh Bank melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai berikut:
1. Calon Debitur secara bersamaan dapat memiliki kredit/pembiayaan yaitu KUR pada Penyalur yang sama, kredit kepemilikan rumah, kredit/leasing kendaraan bermotor roda dua untuk tujuan produktif, kredit dengan jaminan Surat Keputusan Pensiun, kartu kredit, kredit resi gudang, dan/atau kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga dari Bank maupun lembaga keuangan nonBank sesuai dengan definisi pada peraturan perundang-undangan dengan kolektibilitas lancar;
2. Calon Debitur yang masih memiliki baki debet kredit/pembiayaan produktif dan kredit/pembiayaan program diluar KUR yang tercatat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tetapi yang bersangkutan sudah melunasi pinjaman, diperlukan surat keterangan lunas/roya dengan lampiran cetakan rekening dari pemberi kredit/pembiayaan sebelumnya.
Khusus untuk Calon Debitur/Debitur KUR Kecil tidak masuk Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong
Calon penerima KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil dan KUR Pekerja Migran Indonesia (PMI), dan KUR Khusus tidak pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali :
1. Kredit/pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
2. Kredit/pembiayaan skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
3. Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
Penerima KUR Kecil dan KUR Khusus dengan plafon di atas Rp 100.000.000,- (serratus juta rupiah) wajib ikut serta dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Beberapa risiko yang dapat terjadi pada KUR antara lain:
1. Risiko perubahan kondisi ekonomi & politik
2. Risiko likuiditas
3. Risiko wanprestasi pihak ke-3
4. Risiko perubahan hukum dan peraturan perundang-undangan
5. Risiko force majore (bencana alam/ kejadian luar biasa)
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Cabang/Unit Mikro Bank Mandiri terdekat dan Mandiri Call 14000.
Dokumen yang diperlukan untuk ajukan KUR
a. KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus
i. Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
ii. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.
iii. NPWP untuk limit diatas Rp.50 Juta.
iv. Copy Kartu Keluarga
v. Copy Surat/Akta Nikah/Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah/cerai)
vi. Kepesertaan BPJS TK (khusus KUR Kecil & KUR Khusus plafon >Rp 100 juta)
b. KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
i. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.
ii. Perjanjian penempatan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia.
iii. Perjanjian Kerja dengan pengguna bagi Pekerja Migran Indonesia baik yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia, Pemerintah atau Pekerja Migran Indonesia yang bekerja secara perseorangan.
iv. Copy Kartu Keluarga
v. Copy Surat/Akta Nikah/Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah/cerai)
Plafon 12 24 36
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.