Sabu Raijua Terkini
Polres Sabu Raijua Tetapkan Oknum Guru Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap 24 Siswa
Diketahui, oknum guru tersebut dilaporkan ke polisi usai diduga mempertontonkan video porno kepada 24 siswa kelas VI SD.
Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, SEBA - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi NTT menetapkan seorang oknum guru berinisial BEKD di salah satu SD Negeri sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap 24 siswa.
Diketahui, oknum guru tersebut dilaporkan ke polisi usai diduga mempertontonkan video porno kepada 24 siswa kelas VI SD.
“Hari ini kami sudah melakukan penetapan tersangka. Pastinya sudah ada alat bukti sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan sudah pemenuhan dua alat bukti,” kata Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, IPTU. Deflorentus M. Wee,S.H, saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Selasa (27/5/2025).
Terkait dengan alat bukti tersebut, kata IPTU. Deflorentus, sesuai dengan KUHP tentunya ada keterangan saksi, Keterangan tersangka, surat petunjuk dan keterangan ahli.
“Intinya dari lima alat bukti yang dimaksudkan dalam KUHP ini sudah kami dapatkan dua alat bukti sebagaimana yang diamanatkan yaitu penetapan tersangka dua alat bukti minimal,” ucap IPTU. Deflorentus.
Baca juga: Korban Pencabulan Oknum Pegawai Bank di Flores Timur Alami Trauma Berat
Terkait dengan proses selanjutnya, kata IPTU. Deflorentus, akan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
“Akan dilakukan secepatnya dan pastinya nanti akan kita lakukan pemeriksaan tersangka dulu, terus kita akan melakukan tahap satu pengiriman berkas acara ke JPU,” bebernya. (mey)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.