TTU Terkini

Dosen dan Tendik PPPK Unimor Terlibat Aksi ILP PTNB Mendesak Pengalihan Status PPPK BAST Jadi PNS 

orasi perjuangan ini digelar oleh perwakilan dari PPPK BAST 35 PTNB yang tergabung dalam ILP PTNB. Aksi ini digelar untuk menyampaikan pernyataan tent

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Para dosen dan tenaga kependidikan PPPK BAST dari 35 PTNB saat menggelar aksi di Jakarta 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Dosen dan tenaga kependidikan (tendik) ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Universitas Timor ambil bagian dalam orasi perjuangan Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Negeri Baru (ILP PTNB) bersama dosen dan tendik dari 35 PTNB se-Indonesia di Jakarta. Mereka menyampaikan permohonan pengalihan status sebagai dosen dan tendik PPPK Berita Acara Serah Terima (BAST) menjadi PNS

Orasi perjuangan ILP PTNB PPPK BAST 35 PTN Baru dari Universitas Timor ini diwakili oleh Wakil Dekan 1 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unimor, Agustinus Longa Tiza,S.Sos.,M.AP dan Dosen Prodi Matematika FPSK Unimor, Oktovianus R. Sikas, S.Pd.,M.S.

Dosen Prodi Matematika FPSK Unimor, Oktovianus R. Sikas, S.Pd.,M.S mengatakan, orasi perjuangan ini digelar oleh perwakilan dari PPPK BAST 35 PTNB yang tergabung dalam ILP PTNB. Aksi ini digelar untuk menyampaikan pernyataan tentang peralihan status dosen dan tendik PPPK BAST menjadi PNS di 35 PTNB seluruh Indonesia.

"PPPK BAST waktu PTS (Perguruan Tinggi Swasta) menjadi PTNB (Perguruan Tinggi Negeri Baru). Waktu itu, aset-asetnya dinegerikan tetapi SDMnya dalam hal ini dosen dan tenaga kependidikan yang ada di dalam BAST lembaga itu untuk dinegerikan tidak disertakan," ujarnya, Jumat, 23 Mei 2025.

Menurutnya, para dosen dan tendik PPPK dituntut melakukan kewajibannya sebagai ASN, tetapi tidak memperoleh hak seperti PNS.

Baca juga: Gelar PKM di SMP Negeri Maubeli, Dosen Unimor Beri Sosialisasi Dampak Kecanduan Game Online 

Dosen dan Tendik PPPK ini juga tidak bisa menerima kenaikan pangkat dan jafung walaupun sudah mengabdi bertahun-tahun. Di sisi lain jalur karier dibatasi, dihambat, dan diperlambat.

"Walau berkinerja dan berprestasi, kami tidak punya akses normal ke jabatan fungsional. Kinerja kami tak berarti jika jalurnya tertutup," ungkapnya.

Ia menuturkan, mereka menempuh jenjang pendidikan S2 dan S3 untuk meningkatkan kompetensi. Namun, setelah menjadi PPPK, gelar tersebut tak berdampak. Tendik dan dosen PPPK ini juga tidak bisa menjabat jabatan strategis, dimana PPPK dilarang berkarir, meskipun memiliki kompetensi. Hal ini menurut mereka sebagai salah satu bentuk diskriminasi dalam birokrasi akademik.

Oleh karena itu, kata Oktovianus, ILP PTNB menuntut agar para rektor atau direktur dari 35 PTNB ini membantu mengalihkan status mereka menjadi PNS.

Dalam orasi perjuangan ini juga, ILP PTNB meminta KemenPAN-RB membuka jalur pengangkatan PPPK BAST menjadi PNS. Sementara itu mereka juga meminta Kemediktisaintek memperjuangkan dosen dan tendik BAST.

"Kami juga meminta DPR RI Komisi X dan Komisi II mengawal aspirasi mereka. Selain itu, kami juga memiliki Presiden untuk segera mengeluarkan kebijakan pengalihan PPPK BAST 35 PTNB menjadi PNS," bebernya

Oktovianus menjelaskan , dalam orasi perjuangan tersebut, mereka bertemu dengan Presiden RI, Prabowo Subianto. Pada pertemuan tersebut, Presiden menegaskan akan mengeluarkan diskresi dalam bentuk Kepres (Keputusan Presiden) perihal pengalihan status PPPK BAST menjadi PNS(bbr)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved