Breaking News

Sekolah Kedinasan

Kabar Gemibira, Lima Kampus Ini Bolehkan Peserta Bermata Minus, dari STIN hingga STAN, Cek Sekarang!

Kabar gemibira, Lima Kampus Ini bolehkan Peserta Bermata Minus, dari STIN hingga STAN, cek sekarang!

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
KOMPAS.com/Bebenjy
BOLEHKAN PESERTA BERMATA MINUS - Ilustrasi kacamata untuk mata minus. Kabar Gemibira, Lima Kampus Ini Bolehkan Peserta Bermata Minus, dari STIN hingga STAN, Cek Sekarang!. 

POS-KUPANG.COM - Kabar gemibira, Lima Kampus Ini bolehkan Peserta Bermata Minus, dari STIN hingga STAN, cek sekarang!

Di saat Sejumlah Sekolah Kedinasan seperti STPDN, STMKG dan Sekolah Kedinasan Berbasis militer seperti Akmil dan Akpol memberlakukan syarat tidak bermata minus bagi mahasiswa barunya, Lima Kampus ini justru kebalikannya dengan membolehkan Peserta Bermata  Minus daftar jadi mahasiswanya.

Tentu persyaratan mata minus antar Sekolah Kedinasan memiliki ketentuan yang berbeda.

Dikutip dari Kompas.com pada Jumat (23/5/2025) berikut Lima Kampus Bolehkan Peserta Bermata Minus.

Baca juga: Lulus jadi PNS, Ini 10 Sekolah Kedinasan untuk Jurusan IPS, Ada IPDN Hingga STIN Cek Info di Sini!

1. Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG)

Calon taruna dan taruni STMKG milik BMKG juga bisa menjadi pilihan. Sekolah ini memperbolehkan penggunaan kacamata dengan batas lensa spheris maksimal -4 D dan silindris hingga -2 D.

Hanya saja peserta wajib bebas dari buta warna. Jika diterima, peserta juga harus bersedia menjalani prosedur Laser-Assisted In Situ Keratomileusis (LASIK) dengan biaya sendiri.

Syarat lainnya termasuk tinggi badan minimal 160 cm (pria) dan 155 cm (wanita), serta kondisi fisik dan mental yang sehat.

2. Politeknik Statistika (STIS)

STIS adalah sekolah kedinasan milik Badan Pusat Statistik (BPS). Para pendaftar yang menggunakan kacamata atau lensa kontak, baik minus maupun plus, selama ukurannya tidak melebihi 6 dioptri.

Calon mahasiswa tidak boleh mengalami buta warna, baik total maupun parsial. Selain itu, syarat umum lainnya mencakup kesehatan fisik dan mental, kemampuan beraktivitas di dalam maupun luar ruangan, serta bebas dari narkoba.

Baca juga: Daftar Sekolah Kedinasan Tanpa Persyaratan Nilai UTBK

3. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN)

Sekolah ini berada di bawah naungan Badan Intelijen Negara ini juga memungkinkan pendaftar dengan mata minus atau plus, selama ukurannya maksimal 1 baik + (plus) atau - (minus).

Walaupun tanpa mata minus, STIN mensyaratkan peserta wajib memiliki tinggi badan minimal 165 cm untuk pria dan 160 cm untuk wanita, tidak memiliki tato atau bekas tato, serta sehat secara jasmani dan rohani.

4. Politeknik Keuangan Negara STAN

STAN adalah salah satu sekolah kedinasan terfavorit pada seleksi tahun lalu. Namun pada persyaratan tahun lalu, sekolah ini tidak mencantumkan batasan khusus terkait kondisi mata.

Fokus persyaratan fisik lebih kepada larangan memiliki tato, bekas tato, serta tindik kecuali karena alasan agama atau budaya.

Syarat ini berlaku untuk pria maupun wanita, dengan ketentuan khusus terkait jumlah dan lokasi tindik pada tubuh.

5. Politeknik Siber dan Sandi Negara (SSN)

Terakhir, ada Politeknik SSN yang juga memberikan peluang bagi pendaftar berkacamata dengan ukuran maksimal plus atau minus 1, tetapi tidak memperbolehkan penggunaan lensa silindris.

Selain bebas dari buta warna total maupun parsial, peserta juga harus memenuhi syarat tinggi badan dengan minimal 165 cm untuk pria dan 160 cm untuk wanita.

Tinggi badan harus seimbang dengan berat badan dan bebas dari tato atau tindik di tempat yang tidak wajar.

Baca juga: Mengenal Sekolah Kedinasan Milik Kemendagri, Kemenkumham dan Kemenkeu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025

Saat ini Pendaftaran Sekolah kedinasan 2025 memang belum dibuka 

Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) akan mengumumkan jadwalnya melalui web resmi dan media sosial BKN.

Keuntungan masuk sekolah kedinasan, siswa bisa kuliah gratis jenjang D4-S1, tinggal di asrama dengan fasilitas lengkap dan saat lulus berkesempatan besar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved