TTS Terkini

Komisi IV DPRD TTS Dorong Pemkab TTS Selesaikan Persyaratan Bantuan Bencana

Data yang telah diperoleh terkait desa yang terdampak berjumlah sembilan desa dan kurang lebih 13 titik jalan yang rusak akibat longsor.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM, MARIA VIANEY GUNU GOKOK
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten TTS, Religius Usfunan ketika diwawancarai setelah rapat gabungan yang membahas penanganan bencana di TTS, Kamis (15/5/2025) 

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Maria Vianey Gunu GOKOK

POS-KUPANG.COM, SOE- Ketua Komisi IV DPRD Timor Tengah Selatan (TTS), Religius L. Usfunan mendorong Pemkab TTS untuk menyelesaikan dokumen persyaratan bantuan bencana bagi masyarakat terdampak. 

Setelah mengikuti rapat gabungan bersama pimpinan DPRD dan Komisi III di Kantor DPRD Kabupaten TTS, pada Kamis (15/5/2025), Religius menjelaskan bantuan bencana yang dimaksud yakni bantuan dari BPBN terkait hunian masyarakat terdampak bencana. 

"Ada empat kelengkapan administrasi yang perlu di selesaikan, yaitu Surat Keputusan (SK) Pernyataan bencana, SK Korban Bencana, SK Calon korban penerima Bantuan dan SK Penetapan lokasi relokasi bencana," jelas Religius.

Data yang telah diperoleh terkait desa yang terdampak berjumlah sembilan desa dan kurang lebih 13 titik jalan yang rusak akibat longsor. Meski begitu sedikitnya sudah ada enam desa terdampak, yang telah diperoleh data kerusakannya. 

"Datanya sudah kami peroleh, kami di Komisi III, IV dan Pimpinan mendukung secara politis, Pemerintah untuk menyelesaikan persyaratan cair bantuan dari BPBN. Mengingat kondisi keuangan daerah yang minim tidak mungkin menangani semua titik ini, " jelasnya. 

Upaya yang ditempuh DPRD khususnya Komisi IV ini mengarah pada percepatan relokasi dan hunian tetap bagi masyarakat terdampak. Menurut Religius, masalah yang dihadapi masyarakat terdampak saat ini bukan hanya makan dan minum. 

"Sudah lebih sebulan ini, bagi DPRD penanganan di GOR bukan penyelesaian masalah. Masyarakat punya kebutuhan lain yang bisa saja tidak terjawab jika mereka berada di GOR. Oleh karena itu kita dukung percepatan hunian tetap bagi mereka," jelasnya. 

Baca juga: Pemkab TTS Rapat Koordinasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Pada kesempatan ini, Ia menjelaskan ada peluang bantuan dari pusat melalui BPBN yang mana empat persyaratan menjadi syarat mutlak. Sehingga pihaknya mendorong Pemkab TTS untuk menyelesaikan syarat tersebut dalam bulan ini. 

"Langkah politis ini kami lakukan semata untuk masyarakat bisa terlindungi hak-haknya. Tetapi juga tidak kita paksakan dana daerah, karena kita tau bersama minimnya dana tersebut. Disatu sisi, tersedia dana dari pusat," jelasnya Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten TTS ini. 

Berdasarkan keterangan yang diberikan, Religius memaparkan enam desa yang telah diperoleh datanya. serta kurang lebih 174 rumah yang terdampak dan 113 rumah yang terancam. 

Enam desa tersebut yaitu Desa Kuatae Kecamatan Kota Soe, Desa Fae Kecamatan Amanatun Selatan, Desa Kaenino Kecamatan Fuatmolo, Dusun Tuamolo Desa Oeleu Kecamatan Toianas, Desa Mela Kecamatan Noebana, Desa Toi Kecamatan Amanatun Selatan. (any)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved