Kamis, 9 April 2026

Sekolah Kedinasan

Lulus jadi CPNS, Cek Cara Daftar Sekolah Kedinasan Polstat STIS 2025

Sekolah Kedinasan Politeknik Statistika STIS syarat dan jalur pendaftaran yang perlu diperhatikan calon peserta.

Editor: Ryan Nong
Instagram via TRIBUNTIMUR.COM
Sekolah Kedinasan Politeknik Statistika STIS 

POS-KUPANG.COM - Salah satu sekolah kedinasan yang akan buka pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2025 yaitu Politeknik Statistika STIS.

Politeknik Statistika STIS merupakan sekolah kedinasan di Bawah Badan Pusat Statistik (BPS) yang memiliki tiga program studi. Yakni D4 Statistika, D4 Komputasi Statistik, dan D3 Komputasi Statistik.

Masyarakat yang tertarik mendaftar sekolah kedinasan STIS nantinya akan diseleksi seperti seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi lanjutan seperti Matematika, psikotes dan wawancara, dan seleksi Kesehatan dan kebugaran.

Selain itu, lulusan STIS nantinya akan diangkat sebagai Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan wajib menjalani ikatan dinas selama dua kali masa pendidikan ditambah satu tahun (2n+1). Pendidikan di kampus ini juga tidak dipungut biaya alias gratis.

Lantas, apa saja syarat dan mekanisme pendaftaran sekolah kedinasan Politeknik Statistika STIS 2025? Berikut ini dia informasi selengkapnya.

 

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Polstat STIS 2025

Sekolah Kedinasan Politeknik Statistika STIS syarat dan jalur pendaftaran yang perlu diperhatikan calon peserta.

Polstat STIS menyediakan tiga program studi yaitu:

D-IV Statistika (S.Tr.Stat.)
D-IV Komputasi Statistik (S.Tr.Stat.)
D-III Komputasi Statistik (A.Md.Stat.)
Lulusan STIS nantinya akan diangkat sebagai Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan wajib menjalani ikatan dinas selama dua kali masa pendidikan ditambah satu tahun (2n+1). Pendidikan di kampus ini juga tidak dipungut biaya alias gratis.

Tiga Jalur Penerimaan di STIS 2025

Reguler
Terbuka untuk seluruh wilayah Indonesia dengan memenuhi persyaratan umum.

Afirmasi
Dikhususkan untuk Orang Asli Papua (OAP) dari wilayah Papua dan Papua Barat. Dibuktikan dengan Surat Keterangan OAP dari pihak berwenang.

Pembibitan
Melalui kerja sama dengan pemerintah daerah tertentu, antara lain Kab. Kampar, Mesuji, Tapin, Tabalong, Tanah Laut, Indragiri Hilir, dan Penukal Abab Lematang Ilir. Pendaftar harus berdomisili di wilayah tersebut dan memiliki orang tua yang lahir di sana.

Persyaratan khususnya adalah Berdomisili di kota/kabupaten mitra jalur pembibitan dibuktikan dengan KTP/KK; dan Peserta memiliki orang tua (ayah kandung atau ibu kandung) lahir di kota/kabupaten mitra jalur pembibitan dibuktikan dengan Akta Kelahiran Peserta dan KTP/KK orang tua.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved