Jumat, 15 Mei 2026

Malaka Terkini

Warga Desa Lakekun Barat Keluhkan Proses Perubahan Data di Disdukcapil Kabupaten Malaka

Warga Desa Lakekun Barat, Kecamatan Kobalima, menyampaikan keluhan terkait sulitnya proses perubahan data di Disdukcapil Kabupaten Malaka.

Tayang:
POS-KUPANG.COM/KRISTOFORUS BOTA
KADIS - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Malaka, Emirentiana Bere. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota

 

POS-KUPANG.COM, BETUN - Warga Desa Lakekun Barat, Kecamatan Kobalima, menyampaikan keluhan terkait sulitnya proses perubahan data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Malaka.

Keluhan itu disampaikan salah seorang warga Desa Lakekun Barat, Jefrianus Kiik, kepada POS-KUPANG.COM pada Rabu, (5/2025) melalui pesan WhatsApp. 

Menurutnya, kesalahan sekecil apa pun dalam dokumen kependudukan seperti satu huruf atau angka pada tanggal lahir dapat menyebabkan kendala serius dalam proses administrasi. 

Bahkan, warga harus menjalani sidang perubahan data di Pengadilan Negeri Atambua.

"Memang betul, persoalan di Dispenduk saat ini sangat luar biasa. Kesalahan satu huruf atau satu angka saja membuat kita harus sidang ke Atambua. Pergi pulang Atambua itu butuh biaya besar," ungkap Jefrianus.

Dampak dari permasalahan ini sangat dirasakan oleh warga yang tengah mempersiapkan diri untuk mengikuti tes penting seperti seleksi TNI/Polri dan PPPK. Kesalahan data membuat mereka harus menunda proses seleksi sampai sidang selesai, yang tentunya mengurangi kesempatan mereka untuk lulus.

Jefrianus berharap Bupati, Wakil Bupati, dan DPRD Kabupaten Malaka segera turun tangan mencari solusi agar masyarakat tidak terus dirugikan oleh kesalahan administratif.

"Saya berharap agar Bupati dan Wakil Bupati Malaka serta Anggota DPRD segera mengatasi persoalan ini, karena dampaknya sangat besar bagi warga," tambah Jefrianus.

Menanggapi keluhan masyarakat, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Malaka, Emirentiana Bere, menjelaskan bahwa prosedur perubahan data telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, berdasarkan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perubahan elemen data seperti nama dan tanggal lahir hanya bisa dilakukan setelah ada penetapan dari pengadilan negeri setempat.

Emirentiana juga merujuk Pasal 53 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, yang mengatur bahwa perubahan data harus dilengkapi dengan dokumen salinan penetapan pengadilan negeri, kutipan akta pencatatan sipil, kartu keluarga (KK), KTP-el, dan dokumen perjalanan (untuk WNA).

Proses itu bertujuan menjaga keabsahan dan legalitas dokumen kependudukan. 

Emirentiana mengakui banyak warga baru menyadari perbedaan data antara ijazah dan dokumen kependudukan, terutama pada 2024 dan 2025.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved