Sekolah Kedinasan
Lulus Jadi CPNS, Ini Sekolah Kedinasan Milik Kemendagri, Kemenkumham dan Kemenkeu
Sekolah kedinasan berada di bawah naungan kementerian-kementerian di pemerintahan.
POS-KUPANG.COM - Sekolah kedinasan menjanjikan setiap calon mahasiswa yang masuk ke sekolahnya akan langsung menjadi CPNS ketika lulus kuliah.
Sekolah kedinasan berada di bawah naungan kementerian-kementerian di pemerintahan.
Ada banyak macam sekolah kedinasan yang bisa dicoba oleh para calon mahasiswa antara lain sekolah kedinasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kemudian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Agar lebih jelasnya ketahui lebih lanjut mengenai sekolah kedinasan miliki beberapa kementerian tersebut.
1. Sekolah kedinasan Kemendagri
Kemendagri memiliki sekolah kedinasan yakni Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau yang biasa dikenal dengan IPDN.
Dikutip dari laman resminya, Rabu (14/5/2025) IPDN adalah sebuah lembaga pendidikan tinggi yang bergerak di bidang kepamongprajaan dan bertujuan menghasilkan kader pemerintahan yang berkompetensi, berkarakter, dan berkepribadian.
IPDN menyelenggarakan program pendidikan meliputi program Diploma IV, Sarjana, Pascasarjana dan Program Profesi Kepamongprajaan.
2. Sekolah kedinasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) mempunyai sekolah kedinasan yang bisa dicoba siswa untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi.
Dulu Kemenkumham punya dua sekolah kedinasan yakni Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim).
Namun sejak tahun lalu, Sekolah kedinasan Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) merger dan berubah nama menjadi Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin).
Sekolah kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) adalah pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV di bidang teknis Pemasyarakatan dengan program kuliah selama 4 tahun atau setara dengan Strata 1 (S1).
3. Sekolah kedinasan Kemenkeu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.