Sekolah Kedinasan
Segera Dibuka, Simak Syarat Masuk Sekolah Kedinasan Kemenhub RI
Adapun siswa bisa mendaftar sekolah kedinasan milik Kemenhub yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.
POS-KUPANG.COM - Sekolah kedinasan Kemenhub menggaransi mahasiswa atau taruna menjadi bagian atau anggota PNS pada jajaran Kemenhub setelah lulus nanti.
Adapun siswa bisa mendaftar sekolah kedinasan milik Kemenhub yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.
Adapun pembukaan sekolah kedinasan Kementerian perhubungan dilakukan setiap tahunnya.
Dikutip dari Kompas, hingga saat ini jadwal pendaftaran pola pembibitan (polbit) sekolah kedinasan 2025 belum diketahui secara pasti.
Jalur polbit sekolah kedinasan bisa dipilih siswa SMA/SMK yang ingin melanjutkan pendidikan. Pasalnya jika berhasil lolos, bisa kuliah gratis dan menjadi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) di kementerian atau lembaga yang menaungi sekolah kedinasan tersebut.
Apa saja syarat daftar sekolah kedinasan Kemenhub?
Mengacu pada syarat mendaftar sekolah kedinasan Kemenhub 2024, berikut syarat daftar sekolah kedinasan Kemenhub yang perlu dipersiapkan siswa kelas 12 SMA/SMK yang mau mendaftar:
Syarat daftar sekolah kedinasan Kemenhub
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia maksimal 23 tahun dan minimal 16 tahun pada 1 September tahun 2024;3. Persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan:
a. Untuk lulusan tahun 2023 dan sebelumnya, memiliki nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah minimal 7,0 (skala penilaian 1-10)/70,00 (skala penilaian 10-100)/2,8 (skala penilaian 1-4), sedangkan untuk peserta formasi Pola Pembibitan Kemenhub khusus Orang Asli Papua (OAP) nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah minimal 6,5 (skala penilaian 1-10)/65,00 (skala penilaian 10-100)/2,6 (skala penilaian 1-4);
b. Untuk lulusan tahun 2024, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 2 semester (semester genap kelas XI dan semester gasal kelas XII) 70,00 (skala penilaian 10-100), sedangkan untuk peserta formasi Pola Pembibitan Kemenhub khusus Orang Asli Papua (OAP) nilai rata-rata rapor untuk komponen Pengetahuan pada 2 semester (semester genap kelas XI dan semester gasal kelas XII) 65,00 (skala penilaian 10-100), dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan dinyatakan lulus dengan menunjukkan ijazah SMA Sederajat;
c. Untuk lulusan tahun 2024 dengan kurikulum merdeka sesuai dengan Keputusan Mendikbudristek Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak memiliki nilai rata-rata rapor pada 2 semester (semester genap kelas XI dan semester gasal kelas XII) 70,00 (skala penilaian 10-100) untuk komponen pengetahuan kelompok peminatan MIPA (terdapat mata pelajaran Fisika dan Matematika peminatan) atau IPS (terdapat mata pelajaran Ekonomi dan Sosiologi) atau Bahasa dan budaya (terdapat mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Bahasa asing lainnya), sedangkan untuk peserta formasi Pola Pembibitan Kemenhub khusus Orang Asli Papua (OAP) nilai rata-rata rapor untuk komponen Pengetahuan pada 2 semester (semester genap kelas XI serta semester gasal kelas XII) 65,00 (skala penilaian 10-100), dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan dinyatakan lulus dengan menunjukkan ijazah SMA Sederajat;
d. Untuk lulusan tahun 2023 dan sebelumnya, jika nilai rata-rata ijazah menggunakan skala penilaian 1-10 atau skala penilaian 1-4 diwajibkan untuk merubah (konversi) nilai tersebut menjadi skala penilaian 10-100 dengan melampirkan surat keterangan dari sekolah asal yang ditandatangani Kepala Sekolah;
e. Bagi lulusan luar negeri atau memiliki ijazah berbahasa asing wajib melampirkan surat penyetaraan/persamaan/konversi ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.