Aliansi Demo di Kantor Gubernur NTT

Cipayung Kota Kupang Datangi BBKSDA NTT, Pertanyakan Status TWA Laut Teluk Kupang di Pulau Kera

Meski begitu, ia menegaskan bahwa polemik antara masyarakat, Pemda Kupang, dan Pitoby Grup tidak berada dalam domain kerja BBKSDA.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/TARI RAHMANIAR ISMAIL
DATANGI BBKSDA -- Kelompok Cipayung Kota Kupang yang terdiri dari GMNI, GMKI, HMI, dan PMII pose bersama saat mendatangi Kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis (15/5/2025) 

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Tari Rahmaniar Ismail

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Kelompok Cipayung Kota Kupang yang terdiri dari GMNI, GMKI, HMI, dan PMII, mendatangi Kantor  Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur di Cipayung, Kota Kupang pada Rabu 14 Mei 2025.

Kedatangan mereka bertujuan untuk mempertanyakan penetapan status Taman Wisata Alam (TWA) Laut Teluk Kupang yang mencakup wilayah perairan Pulau Kera.

Audiensi ini dilatarbelakangi oleh polemik rencana relokasi masyarakat Pulau Kera oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang, yang menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan aktivis mahasiswa.

Dalam pertemuan tersebut, Cipayung diterima langsung oleh sejumlah pejabat BBKSDA Provinsi NTT, yakni Kepala BBKSDA Adhi Nurul Hadi, S.Hut., M.Si, Kepala Bidang Teknis Yoseph Bobo Rangga, SH., M.Si, Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah I Wantoko, S.Hut.T, serta Kepala Bidang Tata Usaha Joko Waluyo, S.Hut.

Diskusi berjalan cukup intens. Perwakilan Cipayung menyampaikan keprihatinan atas nasib warga Pulau Kera yang telah lama bermukim di wilayah tersebut, yang dibuktikan dengan jejak sejarah seperti keberadaan kuburan tua dan sumur tua. Mereka juga menanyakan apakah keberadaan masyarakat selama ini telah merusak ekosistem laut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Aliansi Advokasi Masyarakat Pulau Kera Gelar Demo Tolak Relokasi dan Intimidasi

Menanggapi hal itu, Kepala BBKSDA Adhi Nurul Hadi,menyatakan bahwa penetapan TWA Laut Teluk Kupang berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor: 18/Kpts-II/1993 tanggal 28 Januari 1993 meliputi beberapa pulau, termasuk Pulau Kera

Meski begitu, ia menegaskan bahwa polemik antara masyarakat, Pemda Kupang, dan Pitoby Grup tidak berada dalam domain kerja BBKSDA.

"Kami bekerja sesuai regulasi. Dalam kawasan TWA terdapat zonasi pemanfaatan yang memungkinkan adanya aktivitas, termasuk oleh masyarakat maupun badan hukum, selama dilakukan dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan tidak merusak ekosistem," ujarnya pada kelompok Cipayung pada Rabu, (14/5). 

Cipayung juga mempertanyakan potensi kerusakan lingkungan akibat rencana pembangunan resort oleh Pitoby Grup. Menjawab hal ini, Kepala BBKSDA menyampaikan bahwa dalam zonasi pemanfaatan, pembangunan oleh korporasi dimungkinkan asal memiliki izin dari kementerian. 

Namun, pihak BBKSDA mengaku belum mengetahui secara pasti rencana pembangunan tersebut.

Menanggapi keterangan itu, Cipayung menekankan pentingnya melihat secara objektif proses perizinan pembangunan yang saat ini sudah mulai berjalan, agar tidak merugikan masyarakat atau merusak lingkungan laut Pulau Kera.

Di akhir pertemuan, Cipayung menyampaikan terima kasih atas kesediaan BBKSDA menerima audiensi. Mereka menegaskan bahwa pertemuan ini adalah bagian dari penggalian informasi untuk menjadi dasar dalam perjuangan ke depan, khususnya saat berdialog dengan pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap Pulau Kera, terutama Pemerintah Kabupaten Kupang. (iar) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved