Kamis, 4 Juni 2026

Sumba Timur Terkini

Cegah Aksi Premanisme, Polres Sumba Timur akan Gelar Operasi Pekat Turangga

Operasi Pekat Turangga ini merupakan langkah strategis dalam menanggulangi berbagai bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu ketertiban

Tayang:
Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU Polres Sumba Timur akan melaksanakan Operasi Pekat Turangga 2025.

Operasi Pekat Turangga akan dilaksanakan mulai 15 hingga 28 Mei 2025 dan digelar dalam rangka mencegah premanisme, kriminalitas dan penyakit sosial lainnya.

Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa mengatakan, Operasi Pekat Turangga ini merupakan langkah strategis dalam menanggulangi berbagai bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu ketertiban umum seperti aksi premanisme dan kriminalitas lainnya.

Ia menegaskan akan memberikan penegakan hukum yang terukur dan tegas bagi yang melanggar.

“Operasi ini digelar sebagai bagian dari upaya pemberantasan aksi premanisme dalam bentuk operasi Harkamtibmas. Kami akan mengedepankan pendekatan penegakan hukum yang terukur dan tegas, yang didukung pula dengan kegiatan preemtif, preventif, serta deteksi dini,” ungkap AKBP Gede dalam keterangannya, Rabu (14/5/2025).

Operasi Pekat Turangga merupakan bentuk nyata dari komitmen Polres Sumba Timur untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib sekaligus memastikan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang kondusif.

Nantinya, anggota akan rutin melakukan patroli, razia di titik-titik rawan, serta melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana ringan maupun berat.

Kapolres mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam menjaga keamanan di lingkungan sekitar.

"Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap adanya sinergi antara aparat keamanan dan warga dalam menciptakan wilayah Sumba Timur yang aman, tertib, dan damai," ujarnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar melaporkan setiap aktivitas mencurigakan atau tindakan melawan hukum yang terjadi di sekitarnya kepada pihak kepolisian terdekat. (dim)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved