Kamis, 4 Juni 2026

Sumba Timur Terkini

Kadis PPO Sumba Timur: Guru PPPK Tidak Akan Dirumahkan

Namun, soal penggajian menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Awalnya, kata dia, tidak demikian, gaji dibayar oleh pemerintah pusat.

Tayang:
Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN BUDIMAN
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Sumba Timur, Imanuel Takandjandji. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU – Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Sumba Timur, Imanuel Takandjandji mengatakan, guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak akan dirumahkan.

Hal tersebut ia sampaikan, merespons kecemasan sejumlah guru yang khawatir status kepegawaiannya terancam diberhentikan karena belanja pegawai daerah melebihi batas maksimal.

“Terkait hal ini Pak Bupati dan Pak Wakil Bupati saya pikir tidak akan merumahkan guru PPPK,” katanya saat ditemui POS-KUPANG.COM, Rabu (3/6/2026).

Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali dan Wakil Bupati Yonathan Hani, kata dia, merekrut guru menjadi PPPK sesuai dengan kebijakan nasional.

Ia menambahkan, beberapa waktu lalu, Bupati bersama dirinya juga telah menghadiri pertemuan antara Gubernur NTT Melki Laka Lena dengan Kementerian Keuangan dan kementerian terkait.

Baca juga: Guru PPPK Paruh Waktu di Sumba Timur Cemas Jika SK Tidak Diperpanjang

Dalam pertemuan tersebut disampaikan, tidak sedikit daerah yang menolak kebijakan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.

“Kami sudah dipanggil Gubernur untuk mengadakan audiensi, Pak Bupati juga hadir bersama tim Kementerian Keuangan dan Kementerian terkait, rata-rata menolak supaya cari opsi lain,” ungkapnya.

Ia mengatakan, pengangkatan guru tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat.

Namun, soal penggajian menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Awalnya, kata dia, tidak demikian, gaji dibayar oleh pemerintah pusat.

“Pengangkatan PPPK adalah kebijakan nasional. Hanya soal penggajian ini yang kemudian menjadi beban daerah. Nah ini yang menjadi persoalan,” ujarnya.

Pemerintah daerah, lanjut dia, meminta pemerintah pusat agar menyediakan opsi lain sehingga tidak membebani ruang fiskal daerah yang saat ini juga menghadapi berbagai tantangan. (dim)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved