TTU Terkini
Oknum ASN Dinas Kominfotik Kabupaten TTU Diduga Jalin Hubungan Terlarang bersama Istri Orang
Ia mengaku berangkat ke Kalimantan pada Bulan Juni tahun 2024 lalu. Hal ini dilakukan untuk mencukupi kebutuhan keluarganya.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Mirisnya, perbuatan terlarang ini dilakukan mereka ketika YS sedang merantau untuk memperbaiki hidup keluarga.
YS berharap, Bupati TTU bisa mengambil tindakan tegas dan sanksi berat kepada KL yang saat ini juga menduduki jabatan cukup penting di Dinas Kominfotik Kabupaten TTU. Perbuatan KL ini telah mencoreng nama Pemkab TTU.
Selain itu, karena dihantui rasa kecewa atas perbuatan tidak bermoral YM dan KL, YS kemudian melaporkan insiden ini ke Polres TTU.
Laporan ini dilayangkan dengan tujuan memberikan efek jera kepada YM dan KL serta rasa keadilan bagi suaminya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten TTU, Kristoforus Ukat menyebut dirinya telah memanggil yang bersangkutan untuk memberikan pembinaan. Selain itu, ia juga meminta KL menyelesaikan persoalan ini dengan baik.
Menurutnya, hubungan terlarang antara KL dan YM ini terjadi di luar jam kantor. Oleh karena itu, sebagai kepala dinas, Kristoforus tidak bisa bertindak lebih kejadian ini.
Dia juga meminta KL menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan secara hukum. Hal bertujuan agar persoalan ini tidak mengganggu tugas yang bersangkutan di kantor. (bbr)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.