Kabupaten Kupang Terkini

Ciptakan Keamanan dan kelancaran, Satlantas Polres Kupang Rapat Forum Keselamatan Berlalulintas

Satlantas Polres Kupang menggelar rapat Forum Keselamatan Berlalulintas menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

POS KUPANG/ALEXANDRO NOVALIANO DEMON PAKU
RAPAT - Satuan Lalu Lintas Polres Polres Kupang, Rabu (14/5) pagi, menggelar rapat Forum Keselamatan Berlalulintas Bersama sejumlah instansi terkait. 

Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Alexandro Novaliano Demon Paku. 

 

POS-KUPANG. COM, OELAMASI - Satlantas Polres Kupang menggelar rapat Forum Keselamatan Berlalulintas bersama sejumlah instansi terkait, dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas khususnya bagi wilayah Kabupaten Kupang

Rapat berlangsung di Aula Terbuka Satlantas Polres Kupang, Rabu (14/5) pagi, dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Kupang, AKP Firamuddin, SH. 

Rapat dihadiri para pemangku kepentingan lintas sektoral, antara lain Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang dan Jasa Raharja.

Hadir pula Kadis Perhubungan Kabupaten Kupang, Ricky Djo, SH, Kabid Lalu Lintas, Eliasar Dami, Sekretaris Dishub Kabupaten Kupang, Ronny Prasodjo, AMP, Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Kupang, Ignasius Stefanus., Kanit Kamsel Satlantas, Iptu Roland Herdianto Lay, SH, Kanit Patwal Satlantas, Ipda Warda Aulia Rachma, S.Tr.K, dan Kanit Gakkum Satlantas, Ipda Wilton A Manafe, SH.

Secara khusus rapat ini membahas permasalahan penempatan rambu lalu lintas larangan parkir tepatnya di sepanjang ruas Jalan Timor Raya, mulai dari  Jembatan Batas Kota hingga Cabang Osiloa Kecamatan Kupang Tengah dan Simpang Tiga Oesao, Kecamatan Kupang Timur.

Dalam rapat ini juga membahas terkait solusi ketersediaan lahan parkir yang ada di dalam Pasar Oesao guna mengatasi parkir liar yang kerap menyebabkan kemacetan di kawasan Simpang Tiga Oesao.

Firamuddin, menegaskan, pentingnya sinergi antar instansi dalam menata lalu lintas agar lebih tertib dan aman. 

“Tujuan utama dari rapat ini adalah untuk menekan angka kecelakaan, mencegah kemacetan, serta memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan di wilayah hukum Polres Kupang,” ujarnya.

Pelaksanaan rapat ini merujuk pada dasar hukum pelaksanaan, yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (nov) 

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved