Sekolah Kedinasan
Sebentar Lagi Dibuka, Simak Cara Daftar Sekolah Kedinasan di Laman dikdin.bkn.go.id, Ini Syaratnya
Sebentar lagi dibuka, simak Cara Daftar Sekolah Kedinasan di Laman dikdin.bkn.go.id, Ini Syaratnya
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
8. Cek kembali data yang diisi
9. Klik "Proses Pendaftaran Akun"
10. Cetak informasi pendaftaran
Penting untuk diketahui, setelah memiliki akun SSCASN, kamu baru bisa melanjutkan pendaftaran di situs seleksi penerimaan mahasiswa baru (SPMB) atau penerimaan taruna baru (PTB) di sekolah kedinasan yang dituju.
Kamu juga perlu mencermati syarat sekolah kedinasan tujuanmu. Karena setiap sekolah kedinasan memiliki persyaratan yang berbeda-beda.
Baca juga: Kuliah Gratis Lulus Jadi CPNS, Ini Referensi 22 Sekolah Kedinasan Kemenhub yang Bisa Dipilih
Syarat Pendaftaran Sekolah Kedinasan
Dikutip dari akun Instagram @ruangguru, berikut Syarat Pendaftaran Sekolah Kedinasan:
Lulusan SMA/sederajat
Memenuhi nilai minimal mata pelajaran atau ijazah sesuai ketentuan setiap sekolah kedinasa
Tidak kurang atau melewati batas usia yang ditentukan setiap Sekdin
Mengikuti dan menggunakan nilan SNBT (PKN STAN, Poltek SSN)
Bebas narkoba
Tidak bertato
Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama pendidikan
Tidak buta warna
Tinggi dan berat badan sesuai ketentuan setiap Sekdin
Syarat dokumen
Pasfoto
KTP
kartu keluarga
Ijazah/SKL SMA
Rapor SMA
Ijazah/SKL SD dan SMP (PKN STAN)
Kartu peserta SNBT (PKN STAN)
SKCK (STIN, Poltek SSN)
BPJS (STIN)
Akta kelahiran
Surat lamaran dan pernyataan (sesuai ketentuan setiap Sekdin)
Syarat setiap Sekolah Kedinasa berbeda, jadi ikuti dengan baik ketentuan dari Sekdin yang kamu daftar yaa
Daftar Sekolah Kedinasan sesuai Pengumuman dari KemenpanRB
1. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) - Politeknik Keuangan Negara – Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN)
2. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) - Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin).
3. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) - Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG)
4. Badan Pusat Statistik (BPS) - Politeknik Statistika – Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.