Sekolah Kedinasan

UTBK Diganti Nilai Rapor dan Ijazah, Begini Syarat Lengkap Daftar Sekolah Kedinasan STAN 2025

Adapun PKN STAN merupakan sekolah tinggi kedinasan yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI). 

Editor: Ryan Nong
KOMPAS.COM
Tampak depan Kampus PKN STAN di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten. 

POS-KUPANG.COM - Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) akan membuka pendaftaran mahasiswa atau peserta didik baru tahun 2025. 

Meski waktu pembukaan pendaftaran belum dirilis secara resmi, mengacu pada tahun sebelumnya, pendaftaran dibuka pada pada pertengahan Mei hingga pertengahan Juni 2024.

Mulai tahun 2025,  pendaftaran di PKN STAN tidak lagi mewajibkan nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) sebagai syarat utama pendaftaran. Sebagai gantinya, seleksi akan menggunakan nilai rapor dari calon peserta.

Mengutip Kompas.com,kKebijakan ini menjadi perhatian penting bagi para calon mahasiswa yang berencana mendaftar ke sekolah kedinasan di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini. 

Adapun PKN STAN merupakan sekolah tinggi kedinasan yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI). 

PKN STAN menyelenggarakan pendidikan tinggi di bidang keuangan negara, seperti akuntansi, pajak, bea cukai, dan manajemen keuangan negara. 

Lulusan PKN STAN umumnya akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan ditempatkan di berbagai instansi pemerintah, terutama di lingkungan Kementerian Keuangan seperti Direktorat Jenderal Pajak, Bea dan Cukai, dan Badan Kebijakan Fiskal.

Berikut informasi lengkap mengenai syarat nilai rapor dan ketentuan pendaftaran STAN 2025:

Syarat Nilai Rapor Pendaftaran PKN STAN 2025

PKN STAN merupakan salah satu sekolah kedinasan favorit karena menawarkan pendidikan tanpa biaya serta peluang menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Namun demikian, ada standar akademik yang harus dipenuhi oleh setiap pendaftar, yaitu:

Lulusan tahun 2022 atau 2023 

Memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah minimal 70,00 dari skala 100,00.

Lulusan tahun 2024 Memiliki rata-rata nilai pada Surat Keterangan Lulus (SKL) minimal 70,00 dari skala 100,00.

Calon lulusan tahun 2024 yang belum memiliki SKL Memiliki rata-rata nilai rapor (komponen pengetahuan) dari lima semester, yaitu semester ganjil dan genap kelas X dan XI, serta semester ganjil kelas XII, dengan nilai minimal 70,00.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved