TTU Terkini
Empat Hari Pelaksanaan Ujian Kompetensi PPPK Tahap II di Kabupaten TTU, 9 Orang Tidak Hadir
Alexander menjelaskan, para peserta yang tidak hadir ini tanpa keterangan atau mengundurkan diri sebagai peserta ujian kompetensi
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
Di sisi lain, peserta seleksi juga diwajibkan untuk hadir tepat waktu. Mereka diwajibkan hadir 1 jam sebelum dimulainya pelaksanaan seleksi.
Pasalnya, peserta yang datang terlambat di lokasi ujian akan merugikan yang bersangkutan sendiri.
Mereka juga diminta untuk mempersiapkan diri dengan baik. Karena, seleksi tertulis ini murni mengandalkan kemampuan dari peserta sendiri tanpa bantuan pihak lain.
"Jadi tidak ada oknum yang menjanjikan kelulusan. Itu bohong. Yang bisa meluluskan mereka hanya hasil mereka sendiri,"ucapnya.
Para peserta seleksi PPPK tidak diwajibkan untuk mencapai passing grade. Apabila peserta seleksi memperoleh nilai tertinggi meskipun tidak lulus passing grade akan dinyatakan lulus. (BBR)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.