TTU Terkini

Empat Hari Pelaksanaan Ujian Kompetensi PPPK Tahap II di Kabupaten TTU, 9 Orang Tidak Hadir 

Alexander menjelaskan, para peserta yang tidak hadir ini tanpa keterangan atau mengundurkan diri sebagai peserta ujian kompetensi

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
ALEXANDER TABESI - Kepala BKDPSDM Kabupaten Timor Tengah Utara, Alexander Tabesi 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) TTU, Alexander Tabesi menyebut selama 4 hari pelaksanaan ujian kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II tahun 2024 di Kabupaten TTU, sebanyak 9 orang peserta tidak hadir. 

Sebanyak 1000 peserta telah mengikuti seleksi selama 4 hari pelaksanaan ujian kompetensi tersebut.

"Karena ujian kompetensi selama 4 hari ini sebanyak 9 orang tidak hadir maka sebanyak 991 peserta yang hadir mengikuti ujian ini," ujar Alexander saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Sabtu, 10 Mei 2025.

Alexander menjelaskan, para peserta yang tidak hadir ini tanpa keterangan atau mengundurkan diri sebagai peserta ujian kompetensi. 

Para peserta yang tidak mengikuti ujian ini dipastikan tidak lulus karena tidak mengikuti ujian kompetensi.

Dikatakan Alexander, sebanyak 3 orang pegawai dari BKN Regio 10 Denpasar mengawasi secara langsung pelaksanaan ujian kompetensi PPPK tahap II di Kabupaten TTU.

Baca juga: Peserta Ujian PPPK Tahap II Mengaku Tidak Menemukan Kesulitan

Mereka akan didukung oleh BKDPSDM Kabupaten TTU selama pelaksanaan ujian kompetensi.

Ia menyebut, seleksi kompetensi di Kabupaten TTU digelar di SMK Negeri 1 Kefamenanu.

Ujian kompetensi PPPK ini berlangsung pada 6 Mei sampai 13 Mei 2025. Sebanyak 1861 PPPK Kabupaten TTU yang bakal mengikuti seleksi kompetensi ini.

"Berdasarkan informasi terakhir, ada perubahan jadwal seleksi kompetensi tetapi perubahan jadwal ini untuk beberapa wilayah saja," ungkapnya.

Secara khusus di Kabupaten TTU, kata Alexander, seleksi kompetensi bakal digelar sesuai jadwal yang ditetapkan terdahulu.

Ia meminta peserta seleksi untuk membawa serta kartu peserta ujian dan dokumen pribadi berupa KTP atau KK asli saat mengikuti seleksi PPPK

Pasalnya, dua dokumen tersebut merupakan persyaratan penting peserta mengikuti seleksi.

Baca juga: Kabar Gembira dari Kepala BKN: Pelamar CPNS dan PPPK 2024 yang Mengundiurkan Diri Tidak Disanksi

Dua dokumen ini merupakan persyaratan wajib yang diajukan BKN kepada peserta seleksi untuk mengikuti ujian.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved