Nasional Terkini

Gaji ke-13 Tahun 2025 untuk PNS, PPPK dan Pensiunan Segera Cair, Ini Jadwal Pencairan dan Besarannya

Kabar gembira bagi PNS, PPPK, anggota TNI dan Polri, para hakim serta pensiunan. Pemerintah segera memberikan gaji ke-13.

|
Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.com/AKBAR BHAYU TAMTOMO
GAJI 13 - Ilustrasi Gaji ke-13. Pemerintah berencana memberikan gaji ke-13 untuk 9,4 juta ASN termasuk PPPK, Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan. Gaji ke-13 akan cair pada Juni 2025. 

POS-KUPANG.COM - Kabar gembira bagi PNS, PPPK, anggota TNI dan Polri, para hakim serta pensiunan. Pemerintah segera memberikan Gaji ke-13 tahun 2025 untuk 9,4 juta ASN.

"Gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima," kata Presiden Prabowo Subianto, dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (6/5/2025).

Lantas, kapan Gaji ke-13 akan dicairkan oleh pemerintah? 

Presiden Prabowo mengungkapkan Gaji ke-13 akan cair pada Juni 2025 bertepatan dengan tahun ajaran baru 2025/2026. 

"Semoga dengan adanya kebijakan ini (THR dan Gaji ke-13) dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur lebaran," ujar Presiden Prabowo. 

Kepala Negara mengungkapkan besaran THR dan Gaji ke-13 yang diberikan pada ASN terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim. 

Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, tetapi disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Baca juga: THR ASN Mulai Dibayar, Pemprov NTT Ingatkan Belanja Dalam Daerah 

"Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan," ucap Presiden Prabowo. 

Terkait dengan besaran gaji ASN tahun 2025, hingga saat ini belum ada perubahan dan masih mengacu pada peraturan terakhir, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024.

Gaji ASN terakhir kali mengalami kenaikan sebesar 8 persen yang berlaku per 1 Januari 2024, dan belum berubah hingga kini.

Penyesuaian gaji ini juga tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024, yang menetapkan struktur gaji ASN berdasarkan golongan dan MKG hingga 31 Desember 2023.

Berikut besaran gaji ASN tahun 2025 yang berlaku hingga saat ini sesuai golongan:

Gaji PNS 2025 golongan I

  • IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
  • IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.000
  • IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
  • ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.

Gaji PNS 2025 golongan II

  • IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
  • IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
  • IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
  • IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.

Gaji PNS 2025 golongan III

  • IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
  • IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
  • IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
  • IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

Gaji PNS 2025 golongan IV

  • IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
  • IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
  • IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
  • IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
  • IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200

Demikian informasi mengenai kapan Gaji ke-13 untuk PNS cair di tahun 2025 dan besarannya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved