Nasional Terkini
Komdigi Bekukan Aplikasi Scan Retina Mata Berhadiah Uang
Komdigi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik ( TDPSE ) layanan Worldcoin dan WorldID.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital ( Komdigi ) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik ( TDPSE ) layanan Worldcoin dan WorldID.
Tak hanya itu, Kementerian Komdigi juga akan segera memanggil PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan layanan Worldcoin dan WorldID.
“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” tegas Alexander Sabar di Jakarta Pusat, Minggu (4/5/2025).
Hasil penelusuran awal Kementerian Komdigi menunjukkan bahwa PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara.
“Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara,” ungkap Alexander.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.
“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” tegas Alexander.
Ia menambahkan, Kementerian Komdigi berkomitmen mengawasi ekosistem digital secara adil dan tegas demi menjamin keamanan ruang digital nasional. Dalam hal ini, peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara. Komdigi juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak sah, serta segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik,” ujarnya.
Sebelumnya perbincangan mengenai aplikasi bernama World App sempat ramai di media sosial. Banyak warga di Bekasi dan Depok, Jawa Barat, berbondong-bondong datang ke sebuah tempat yang diduga menawarkan aplikasi tersebut. Bukan tanpa alasan mereka datang berbondong-bondong ke lokasi tersebut.
Ada imbalan berupa uang tunai kepada siapa saja yang bersedia melakukan pendaftaran dan menjalani pemindaian atau scan retina mata. Nominal uang tunai yang diberikan besarannya Rp300 ribu hingga Rp500 ribu untuk sekali scan retina mata.
"Kalau mau mampir saja ke lokasi di Jalan Juanda sebelah stasiun Bekasi Timur," tulis akun @AKU_dgn3 putra di media sosial X (dulu Twitter).
Akun media sosial Instagram juga diramaikan dengan fenomena serupa. Pantauan Tribun di akun @depokhariini memposting sebuah tempat di dekat perumahan Pesona Khayangan, Depok, Jawa Barat, yang diduga menjadi lokasi pemindaian retina aplikasi world app.
Worldcoin
WorldID
Kementerian Komunikasi dan Digital
Komdigi
Alexander Sabar
TDPSE
POS-KUPANG.COM
scan retina mata
Kenaikan Tunjangan DPR Tidak Tepat Begini Alasan Pengamat Politik Amir Kiwang |
![]() |
---|
CEO Tribun Network Dahlan Dahi Dinobatkan sebagai Tokoh Media Berpengaruh 2025 |
![]() |
---|
Kemenkes Sebut 46 Daerah KLB Campak, Sumenep Terbanyak Kasus |
![]() |
---|
Andre Taulany Ajak Seluruh Pekerja di Indonesia Sadar Jaminan Sosial |
![]() |
---|
Dukung Pendidikan Digital, PLN UIP Nusra Serahkan 10 Komputer ke SMPN 2 Labuhan Badas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.